Terungkap jika Briptu Rian Dwi Wicaksono sempat meminum Wipol, cairan pembersih lantai, saat merintih kesakitan akibat dibakar menggunakan bensin pertalite, oleh istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto.
Hal itu terungkap dari fakta persidangan Polwan bakar suami di Mojokerto, dengan menghadirkan terdakwa Briptu Dila dari Rutan Polda Jatim secara daring di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024) siang.
Temuan itu diperkuat dengan keterangan dua orang saksi yakni, Asisten Rumah Tangga (ART), Marfuah dan Ade Mudzakir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Kuasa hukum pelapor, Haris Eko Cahyono, mengatakan hasil persidangan kemarin bahwasannya terungkap fakta dipersidangan.
Sprei Lady Rose 180 Tinggi 30 Cordova |
Kliennya mengetahui fakta bahwa almarhum Briptu Rian sempat diberi minum cairan pembersih lantai saat peristiwa tragis di Aspol.
"Dari keterangan dua orang saksi yaitu saksi Marfuah (ART) dan saksi Pak Ade, menyampaikan dimuka persidangan bahwa pada saat kejadian si korban sempat meminta minum dan ART tersebut meminta Terdakwa untuk mengambilkan air minum," kata Haris kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Menurut Haris, ketika air tersebut diminum oleh korban, sesaat kemudian dimuntahkan.
"Dan ketika dilihat ternyata air tersebut bukan air mineral melainkan cairan wipol. Hal itu juga dibenarkan oleh Terdakwa dimuka persidangan," bebernya.
Marfuah mengaku meminta tolong terdakwa mengambil minum untuk korban, yang terkapar mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
Namun terdakwa hanya diam seperti orang bingung, dan beberapa saat mengambil botol air mineral tanpa lebel di dekat mesin cuci.
"Saya minta mbak Dila ambilkan minum air putih, dia diam saja seperti orang bingung. Setelah itu, langsung ambil botol di bawah dekat mesin cuci ditaruh gelas," jelasnya.
Ia mengungkapkan pihak keluarga korban berharap jaksa menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Briptu Dila sesuai perbuatannya.
"Dari pihak keluarga, kita serahkan kepada pihak kejaksaan agar tuntutan bisa objektif bagi keluarga korban," pintanya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor.
Agenda sidang berikutnya menghadirkan 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan. (don)
Sprei Lady Rose 180 Tinggi 30 Raffia |
No comments: