Korban yang ternyata bernama Wachid Chadafi itu ternyata seorang tuna rungu atau tuli dan tuna wicara atau bisu.
Peristiwa ini terjadi di di depan SPBU Kendalsari, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada Minggu (27/10/24) lalu.
Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @infomalangraya_, tampak Wachid sedang duduk untuk istirahat di trotoar jalan.
Tiba-tiba saja Wachid didatangi seorang pria berkaos biru menghampiri dan langsung menampar wajah korban.
Pria berkaos biru tampak emosi dengan Wachid sambil menunjuk-nunjuk korban yang posisinya masih duduk.
Wachid yang diserang tampak tidak melawan dan berusaha melindungi kepalanya yang terus-menerus dihujani pukulan oleh pelaku.
Tidak berselang lama, menyusul seorang pria berkaos merah yang berusaha melerai pelaku dan menjauhkannya dari Wachid.
Setelah itu ada pengendara motor Honda Verza datang menghampiri namun tidak jelas tujuannya sebab pria itu seperti ikut bicara dengan Wachid.
Sprei Lady Rose 180 Tinggi 30 Flamba |
Di tengah pria berkaos merah dan pengendara Honda Verza, pria baju biru yang sejak awal memukuli Wachid tampak masih berusaha menendang kepala korban sampai korban terhuyung.
Pira berkaos merah lagi-lagi berusaha menahan tapi tidak berselang lama muncul pengendara motor matic datang dari arah belakang korban.
Pengendara motor matic itu langsung dihampiri oleh pelaku berbaju biru.
Ditangkap Polisi
Setelah video itu beredar, polisi pun berhasil menangkap pelaku seorang pemuda berinisial MR (25) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sedangkan pengatur jalan atau disebut juga Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas), Wachid Chadafi adalah pria berusia 41 tahun.
Wachid merupakan warga Desa Ngenep Kecamatan, Karangploso Malang.
Menurut Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Wachid dianiaya saat sedang istirahat untuk minum.
Tiba-tiba saja pelaku yang datang langsung memukul dan menendang korban.
Akibat kondisi Wachid yang terbatas yakni bisu dan tuli, korban tidak melakukan perlawanan sama sekali selama pelaku melancarkan aksi penganiayaan,
“Ya betul, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan. Masih kami dalami motifnya,” kata AKP Ponsen Dadang Martianto, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut Dadang mengatakan sebelum pelaku ditangkap, korban sempat datang ke Polsek bersama keluarganya untuk melaporkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologinya.
Korban yang menyandang disabilitas, tidak mampu melawan dan terpaksa menerima tindakan kekerasan tersebut.
Sementara ketiga pria dalam video pergi ke arah barat
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kacamatanya pecah,” jelas Dadang Martianto.
Merespons informasi di media sosial, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian pun telah meminta keterangan dari korban serta membuat laporan resmi termasuk pengantar visum.
AKP Dadang mengungkap proses penyelidikan kini masih berlangsung untuk mendalami motif pelaku serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan unsur pidana lainnya,” pungkasnya.
Tersangka MR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika terbukti bersalah.
Sprei Lady Rose 180 Argil |
No comments: