SURYAMALANG.COM, MALANG - Tingkat mobilitas kendaraan selama libur Hari Raya Idul Fitri diprediksi meningkat di Kabupaten Malang.
Adanya peningkatan ini dapat mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas. Untuk menghindari hal tersebut, Satlantas Polres Malang memberlakukan pembatasan kendaraan sumbu 3.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menyampaikan, pembatasan kendaraan mulai dilaksanakan pada 24 Maret sampai dengan 8 April 2025.
Maka kendaraan dengan tiga sumbu roda dilarang melintas di jalan arteri maupun jalan tol.
"Di Jawa Timur sendiri, pembatasan ini dilaksanakan di jalan-jalan yang telah ditentukan."
"Tujuannya adalah untuk meminimalisir adanya perlambatan terutama di jalan tol," kata Gana kepada SURYAMALANG.COM.
Untuk di wilayah Kabupaten Malang, Gana menyebutkan pembatasan kendaraan sumbu tiga mulai dari tol masuk kilometer 77 perbatasan Lawang sampai masuk Singosari.
Kemudian jalan arteri mulai dari Pandaan samapi ke Lawang. Dan jalur nasional maupun provinsi sampai dengan ke arah Blitar.
Gana menjelaskan, kendaraan sumbu tiga yang dilakukan pembatasan di antaranya truk yang mengangkut barang dengan tonase tinggi. Seperti truk ekspedisi, truk gandeng yang memuat material, dan lainnya.
Sementara, kendaraan yang diperlukan untuk kebutuhan masyarakat seperti truk BBM, bahan pokok penting (Bapokting) masih diperbolehkan untuk melintas.
"Kendaraan yang memiliki tonase tinggi ini akan memperlambar laju kendaraan roda empat atau kendaraan umum. Sehingga dengan adanya pembatasan ini bisa meminimalisir kepadatan arus lalu lintas," tukasnya.
No comments: