SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah mengungkap dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep Kecamatan Klojen.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang menetapkan penyewa lahan bernama Handoko (77), asal Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen sebagai tersangka.
"Sebelumnya tadi pagi, penyidik memanggil satu orang saksi berinisial H (Handoko) dan setelah datang, maka dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, dilakukan gelar perkara," ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo , Kamis (20/3/2025).
Setelah dilakukan gelar perkara dan dari alat-alat bukti yang ada, maka status Handoko berubah dari yang semula saksi naik menjadi tersangka.
"Alat-alat bukti tersebut, yaitu keterangan dari para saksi lainnya sebanyak 20 orang termasuk didalamnya ada 3 saksi ahli, beberapa dokumen serta hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka selanjutnya ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan," terangnya.
Selama masa penahanan tersebut, Kejari Kota Malang segera menyusun berkas dakwaan.
Untuk kemudian, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
"Ada kekhawatiran dari penyidik, bahwa yang bersangkutan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dan itulah alasan subyektif, kenapa tersangka ini harus ditahan," jelasnya.
Adapun nilai kerugian dari hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,062 miliar.
Agung mengungkapkan, kronologi dugaan korupsi tersebut bermula saat tersangka Handoko mengajukan permohonan sewa aset lahan milik Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi yang berada di Jalan Raya Langsep untuk digunakan sebagai tempat tinggal pada tahun 2010.
Kemudian, tersangka mengajukan perubahan status sewa dari semula tempat tinggal menjadi tempat usaha pada tahun 2011.
Lalu di tanggal 12 Februari 2012, izin perubahan status sewa itu disetujui oleh Pemkot Malang. Dengan ketentuan, bahwa izin tersebut diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Namun ternyata di tahun 2012 tanpa seizin Pemkot Malang, tersangka Handoko mengalihkan penyewaan lahan ke pihak lain yakni PT LSI untuk dijadikan sebuah supermarket dengan jangka waktu sewa 20 tahun.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditanya apakah dimungkinkan adanya tersangka lain, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Sedangkan, soal pengembalian kerugian keuangan negara juga masih didalami terhadap aset milik tersangka.
"Apabila ada aset-aset yang bersangkutan bernilai ekonomis, nanti bisa kita lakukan penyitaan, yang mana nanti dijadikan alat bukti juga," pungkasnya.
No comments: