Laporan : Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Sumenep, Madura memberi perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap korban anak usia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum kepsek SD.
Bahkan, KPP Sumenep menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap korban T yang fakta terbaru disebutkan Polres Sumenep diduga dijual Ibu kandungnya berinisial E (43) ke selingkuhan dan oknum kepala sekolah berinisial J (41).
"KPP Sumenep siap berikan perlindungan pada korban," tegas Ketua KPP Sumenep, Abd. Rahman pada TribunMadura.com pada Senin (2/9/2024).
Rahman tegaskan, KPP Sumenep mengutuk keras dan prihatin dengan kasus pencabulan yang menimpa siswi yang masih duduk di bangku sekolah di Sumenep.
Apalagi lanjutnya, pelaku inisial J ini seorang kepala sekolah (Kepsek) SD di wilayah kecamatan kalianget dengan modus ritual mensucikan diri.
"Anak yang menjadi korban ini trauma, karena itu kami siap dampingi untuk memberikan perlindungan dan upaya rehabilitasi agar tidak trauma," katanya.
Rahman mengaku siap bekerja sama dengan para pihak terkait untuk pemulihan trauma pada korban pencabulan tersebut.
"Kami KPP Sumenep selalu siap dan akan konsultasikan dulu dengan dinas dannkeluarganya," katanya.
Ditulis sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi pencabulan terhadap anak usia 13 tahun oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) SD di Sumenep, Madura.
Peristiwa memalukan itu berawal pada tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, ayah korban saat berada di rumahnya diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T (13) telah menjadi korban pencabulan.
"Korban T ini disuruh melakukan hubungan badan dengan pelaku J oleh ibu kandungnya sendiri berinisial E," ungkap Akp Widiarti S pada Senin (2/9/2024).
Korban T dijemput oleh ibu kandungnya inisial E untuk diantar ke rumah terlapor di perumahan BSA Kota Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan diri.
Setelah itu kata mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, korban disuruh masuk oleh E kerumah milik terlapor J. Sedangkan E (ibu kandungnya) menunggu di luar rumah J.
Sebelumnya pada hari Jumat (16/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB korban juga diantarkan ke rumah pelaku oleh E yang tak lain ibu kandungnya sendiri untuk hubungan badan dengan pelaku dengan modus ritual mensucikan diri juga.
Pada bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024 pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korbanT di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 Kali.
"Dari hasil introgasi yang dilakukan anggota Resmob Polres Sumenep terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban T sebanyak 5 kali," katanya.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan bapak kandung korban T lanjutnya, korban saat ini mengalami trauma psikis.
"Korban mengalami trauma psikis," kata Akp Widiarti S.
No comments: