SURYAMALANG.COM - Kisah tangis ibu peluk anak dari balik jeruji besi membuat banyak orang ikut pilu.
Sang ibu ternyata ditahan polisi gegara aksi tolak pabrik kelapa sawit di daerahnya.
Lawan polisi saat aksi demo tolak pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP), Gustina Salim Rambe atau Tina Rambe, kini ditahan.
Tina Rambe ditangkap bersama tiga mahasiswa dan dua masyarakat lainnya saat aksi demo menolak pengoperasian PKS, Senin (20/5/24).
Peristiwa ini berlokasi di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, viral di media sosial video yang menunjukkan aksi warga di Kabupaten Labuhanbatu menggelar aksi mengubur diri.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penolakan atas beroperasinya PKS di daerah itu.
Dalam video, tampak ramai warga yang berada di lokasi.
Kebanyakan dari mereka mengenakan baju berwarna hitam.
Lalu terlihat ada dua orang terdiri dari perempuan dan laki-laki tengah dikubur.
Bagian yang terlihat dari keduanya hanya kepala, sedangkan bagian tubuhnya sudah ditutupi tanah.
Di atas tanah yang menutupi keduanya ditaburi bunga.
Ada juga nisan kayu di bagian kepala kedua orang tersebut.
Di dekat keduanya ada sejumlah warga yang tampak mengipas mereka berdua.
Pada bagian belakang tampak ada spanduk permintaan tolong kepada Presiden Jokowi.
Pada video lain terlihat keduanya dikerumuni warga.
Ada warga yang tampak mencangkul tanah menimbun bagian tubuh seorang wanita.
Terdengar juga suara tangisan di lokasi.
Atas aksi ini, tiga mahasiswa dan dua warga beserta Tina Rambe ditahan.
Namun sejak saat kejadian hingga kini, Tina Rambe tak kunjung dibebaskan.
Sementara tiga mahasiswa dan dua warga yang sempat ditahan, telah ditangguhkan penahanannya tanggal 22 Mei 2024 lalu.
Nasib Tina Rambe kini pilu usai ditahan karena tolak operasi pabrik kelapa sawit.
Videonya saat peluk anak dari balik jeruji besi viral.
Melalui unggahan video Instagram @interaktive, terlihat Tina Rambe memeluk erat anaknya yang masih balita dari balik jeruji besi tahanan.
Sembari menahan tangis, ia berusaha tegar dan menghibur buah hatinya tersebut.
Kemudian saat digiring oleh Polres Labuhanbatu, Tina Rambe berjalan dengan terburu-buru dan mengelap air matanya.
Kendati demikian, baru-baru ini Tina Rambe melakukan Praperadilan (Prapid) melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan dan Nasir Wadiansan Harahap.
"Benar Gustina Salim Rambe melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya," kata Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono, dikutip dari Tribun Medan, Jumat (6/9/2024).
Katanya, hingga kini perkara tersebut belum ada putusan atas Prapid Tina Rambe.
"Kalau jadwalnya kembali digelar pada Rabum 26 Juni 2024, dalam waktu tujuh hari sudah diputuskan," ungkap Sapriono.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Irwansyah Ritonga mengatakan, dalam perkara Prapid tersebut, pastinya majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kalau soal putusan Prapid nantinya, majelis hakim pasti memberikan yang terbaik, apapun itu putusannya, pastinya yang ideal baginya," tutur Iwan.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut majelis hakim pasti menimbang dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemampaatan agar putusan yang ideal bagi pemohon dan termohon.
"Pastinya yang memeriksa dan mengadili perkara itu secara adil dan menjadikan fakta persidangan sebagai landasan dalam menjatuhkan putusan," tegas Ritonga.
Kasus lain, Anandira Puspita (34), istri perwira TNI yang melaporkan suaminya berselingkuh, ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Setelah membongkar kelakuan nakal suami, Anandira Puspita malah ditahan karena telah menyebarkan perselingkuhan di medsos.
Kini Anandira Puspita pun terpaksa menyusui anak di penjara.
Anandira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini diketahui melaporkan suaminya, Lettu CKM Agam atau MHA.
Sang suami dilaporkan Anandira Puspita karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus.
Anindra Puspita mengungkapkan, suaminya telah selingkuh dengan lima wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.
Anandira Puspita turut mengungkapkan bahwa perwira TNI di Denpasar, Bali, tersebut menelantarkan anaknya yang masih bayi.
Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, di mana Anandira Puspita membongkar perselingkuhan suaminya melalui Instagram.
Saat itu Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
"Kasus asusila Lettu CKM MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan. Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel CPM Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini.
Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam atau MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana tersebut.
Menurutnya, dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan, dan diatur dalam hukum pidana militer.
Jika terbukti, kata dia, Agam tentu layak dihukum secara peradilan militer.
"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses."
"Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zina. Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.
Namun kini sang istri harus mendekam di rumah tahanan bersama bayinya yang baru berusia 1,5 tahun karena membongkar aib sang suami, Lettu CKM drg Agam atau MHA.
Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira Puspita ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelum ditahan, Anandira Puspita ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024, lalu.
Tak hanya Anandira Puspita, pemilik akun IG @ayoberanilaporkan6 juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan suami Anandira Puspita.
Dimana wanita tersebut disebut dan diduga anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Sedangkan Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam atau MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindak lanjut Peradilan Militer.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan, pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita.
Menurut Luh Hety, penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi, sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.
Dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, katanya juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Oleh karena itu, menurut Luh Hety, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.
No comments: