Pantas Guru SD Kaya Mendadak hingga Bisa Beli Fortuner, Ternyata Bobol Rekening Rp1 M, Modus Terkuak
TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru SD kaya mendadak hingga bisa beli mobil Fortuner.
Namun alasan di balik kekayaannya itu ternyata karena tindak kriminal.
Guru SD itu bersekongkol dengan pelaku lain untuk membobol rekening bank.
Hingga mereka bisa mendapatkan Rp 1,4 miliar.
Guru SD itu berinisial DA (30).
DA ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel.
Guru asal Tanjung Kodok, kecamatan Tulung Selapan, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu terlibat dalam penipuan dengan cara membobol rekening bank, seperti dikutip TribunJatim.com dari laman Humas Polri, Rabu (1/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel, Kombes M Anwar, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kanit IV Jatanras AKP Taufik Ismail, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait dengan modus penipuan yang sering terjadi di Indonesia.
Di mana korban menerima pesan SMS atau chat di WhatsApp dengan mengandung aplikasi berlabel APK.
Pesan-pesan ini sering berpura-pura sebagai undangan pernikahan, ulang tahun, atau lainnya dengan tulisan APK.
Korban yang mengklik atau mengklaim pesan tersebut kemudian terinfeksi virus yang mengizinkan para pelaku mengakses semua transaksi m-banking dan informasi di ponsel korban.
DA bersama dua berhasil menguras saldo rekening seorang korban sebesar Rp. 1.401.822.000.
DA kini telah ditangkap.
Sementara dua pelaku lainnya, yaitu BS dan M, masih dalam pengejaran.
Pesan-pesan ini sering berpura-pura sebagai undangan pernikahan, ulang tahun, atau lainnya dengan tulisan APK.
Korban yang mengklik atau mengklaim pesan tersebut kemudian terinfeksi virus yang mengizinkan para pelaku mengakses semua transaksi m-banking dan informasi di ponsel korban.
DA bersama dua berhasil menguras saldo rekening seorang korban sebesar Rp. 1.401.822.000.
DA kini telah ditangkap.
Sementara dua pelaku lainnya, yaitu BS dan M, masih dalam pengejaran.
Total uang senilai Rp. 26 juta juga ditemukan bersama dengan pelaku.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 362 KUHPidana atau pasal 81 dan 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
DA mengaku bahwa selain menjadi guru SD yang mengajar PJOK, ia juga bekerja sebagai agen sebuah bank untuk mendapatkan tambahan dana.
Ia mengenal BS, yang merupakan salah satu pelaku lainnya, dan sepakat untuk melakukan pertukaran uang dengan jumlah besar.
Karena DA tidak memiliki jumlah uang yang dibutuhkan, ia diminta oleh BS untuk melakukan penarikan di bank.
DA menerima komisi sebesar persen dari transaksi tersebut.
Sementara itu, seorang wanita Semarang lemas ditagih pajak Rp 3 miliar.
Itu karena E-KTP milik wanita itu dipakai untuk aksi pencurian data nasabah.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan.
Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL.
Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.
SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.
Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.
Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.
Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.
Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.
Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.
"Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun."
"Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."
"Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023), melansir dari TribunJateng.
Sebelumnya WW harus menanggung pajak hingga Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah itu.
Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran Rupiah pada Oktober 2022.
Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN dapat ditangkap pada bulan ini.
"Tiga tersangka berinisial YS, DY, dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023."
"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023).
Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
"SAN rencana pekan ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Senin (30/10/2023).
Dia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC.
Tersangka lainnya lantas menggunakan mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak dari EDC itu.
No comments: