SURYAMALANG.COM, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) akan panggil aplikator buntut realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut juga Bantuan Hari Raya (BHR).
Dari laporan, THR yang diterima ojek online (ojol) Gojek dan Grab hanya Rp 50.000, nominal yang bahkan tidak pernah dibayangkan oleh para driver.
Sedangkan dari data Serikat Pekerja, penghasilan para ojol bisa tembus Rp 93 juta per-tahun, namun 80 persen driver hanya menerima THR Rp50.000.
Untuk itu, Menaker Yassierli berjanji bakal memanggil perusahaan penyedia transportasi online.
"Ya, dalam dua hari ini kita akan (memanggil perusahaan transportasi online)" ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025) mengutip kompas.com (grup suryamalang).
"Sekaligus kami juga, sekarang kan ada beberapa pengemudi dan kurir yang online yang juga melapor ke kita," sambungnya.
Yassierli menyebut, Kemenaker saat ini sedang menunggu laporan dari para driver ojol dan kurir secara lengkap.
Sebab keluhan pembayaran THR ojol yang tidak sesuai aturan diterima para driver dari berbagai perusahaan transportasi online.
Di sisi lain, Yassierli mengakui SE pembayaran BHR bersifat imbauan kepada perusahaan.
"Makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan, formulanya begini tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan," jelasnya.
"Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) juga menjanjikan hal yang sama.
Bahkan Noel miris mendengar driver hanya menerima THR Rp 50.000 dan menyebut aplikator sangat tega.
"Kita minta klarifikasi dari platform digital ini kenapa ini bisa terjadi. Karena kita tidak mau ya, mereka (driver dan kurir online) kan berharap." ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
"Kalau masuk Rp50 ribu, tega banget sih," sambungnya.
"Mereka juga sadar diri lah, mereka tahu kok, mereka enggak mungkin minta jatahnya komisaris dan direkturnya jatah BHR mereka, THR mereka, mereka sadar kok" ungkap Noel.
"Ya, yang penting rasional lah. Jangan sampai juga segitu-gitunya banget, tega amat sih, gitu lho," lanjutnya.
Bisa Hasilkan Rp93 Juta per-Tahun
Dari laporan yang disampaikan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) ke Posko THR di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (25/3/2025), Noel menyebut banyak ojol yang bisa menghasilan Rp93 juta per-tahun, namun BHR yang diterima hanya Rp50 ribu.
"Biar imbang, kita akan coba cek juga ke para aplikator atau platform digital ini. Kenapa kok mereka ada yang tadi kan (penghasilannya) Rp35 juta, ada yang Rp93 juta, ada yang Rp70 juta penghasilannya mereka dalam setahun (untuk aplikator), tapi dikasihnya cuma Rp50 ribu," jelas Noel.
Sementara, Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, pihaknya mengadukan perusahaan aplikator lantaran memberi BHR tak sesuai aturan.
Bahkan, rendahnya BHR yang diberikan merupakan bentuk diskriminasi dan penghinaan perusahaan aplikator kepada ojol.
"Itu, menurut kami, diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden, oleh menteri," kata Lily Pujiati.
Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, SPAI telah menerima 800 laporan soal pembayaran BHR tak sesuai aturan.
Mayoritas laporan berupa driver mendapat BHR tak sesuai aturan, mendapat BHR sebesar Rp50 ribu atau belum mendapatkan BHR hingga H-7 Idul Fitri 2025.
"Hampir 80 persen (driver) mereka cuma dapat Rp50 ribu. Bahkan banyak juga yang belum dapat," tutur Lily.
Lily menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada aturan SE soal teknis penghitungan pembayaran BHR yakni dihitung dari penghasilan para driver atau kurir selama satu tahun dibagi 12 bulan dan dikalikan 20 persen.
Menurut Lily, jika dihitung penghasilan yang dihasilkan oleh driver atau kurir sebesar Rp100 juta selama satu tahun maka THR yang semestinya didapatkan adalah sekitar Rp1,6 juta-Rp1,7 juta.
Sehingga, SPAI meminta pemerintah bertindak tegas menertibkan penyedia jasa transportasi online yang tidak patuh.
"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily.
"Kami ingin bertemu dengan Bapak Presiden. Terus terang kami ingin mengadu ke Bapak Presiden. Karena pidato beliau hanya diabaikan begitu saja oleh aplikator," tambahnya.
Gojek-Grab Beri THR Rp 50.000
Salah satu ojol bernama Edi (42) mengaku hanya mendapatkan BHR dari Gojek sebesar Rp 50.000.
Edi menerima BHR Gojek ke dompet digital Gopay-nya pada Sabtu (22/03/2025) dan kaget mendapati nominal sebesar itu sebagai bentuk THR.
“Ya mau gimana, sedih enggak sedih, soalnya kan kita bukan karyawan, cuma mitra hitungannya. Ya itu mah ya kewenangan dari kantor Gojeknya aja,” kata Edi ditemui Kompas.com di Stasiun Jurang Mangu, Tangerang Selatan, Rabu (26/3/2025).
Edi sempat bahagia ketika pemerintah menetapkan aturan THR ojol dan berharap bakal mendapatkan THR ojol dalam jumlah banyak.
“Di balik seneng itu ya balik lagi ke diri kita, kita itu bukan karyawan gitu,” jelasnya.
Edi sudah hampir delapan tahun terdaftar sebagai pengemudi ojol Gojek dan dalam sehar biasa menerima hingga 25 pesanan ojek.
Namun sayangnya, nominal BHR yang diterima Edi tidak sebanding dengan kinerja dan dedikasinya.
Menurut Edi, rekan driver Gojek lainnya juga ada yang menerima BHR Rp 50.000
“Dapetnya itu kebanyakannya antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tapi kebanyakan Rp 50.000,” terang Edi.
Bukan hanya Edi yang mendapatkan BHR Rp 50.000, driver Grab-Bike, Nazamuddin (32) juga menerima BHR Rp 50.000 pada Sabtu (22/3/2025).
“Di balik seneng itu ya balik lagi ke diri kita, kita itu bukan karyawan gitu,” jelasnya.
Edi sudah hampir delapan tahun terdaftar sebagai pengemudi ojol Gojek dan dalam sehar biasa menerima hingga 25 pesanan ojek.
Namun sayangnya, nominal BHR yang diterima Edi tidak sebanding dengan kinerja dan dedikasinya.
Menurut Edi, rekan driver Gojek lainnya juga ada yang menerima BHR Rp 50.000.
“Dapetnya itu kebanyakannya antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tapi kebanyakan Rp 50.000,” terang Edi.
Bukan hanya Edi yang mendapatkan BHR Rp 50.000, driver Grab-Bike, Nazamuddin (32) juga menerima BHR Rp 50.000 pada Sabtu (22/3/2025).
“Di balik seneng itu ya balik lagi ke diri kita, kita itu bukan karyawan gitu,” jelasnya.
Edi sudah hampir delapan tahun terdaftar sebagai pengemudi ojol Gojek dan dalam sehar biasa menerima hingga 25 pesanan ojek.
Namun sayangnya, nominal BHR yang diterima Edi tidak sebanding dengan kinerja dan dedikasinya.
Menurut Edi, rekan driver Gojek lainnya juga ada yang menerima BHR Rp 50.000.
“Dapetnya itu kebanyakannya antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tapi kebanyakan Rp 50.000,” terang Edi.
Bukan hanya Edi yang mendapatkan BHR Rp 50.000, driver Grab-Bike, Nazamuddin (32) juga menerima BHR Rp 50.000 pada Sabtu (22/3/2025).
No comments: