Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat Pilih Disidang Ketimbang Berhenti Ngajar, Kini Jadi Tahanan Kota

 


TRIBUNJATIM.COM - Guru Akbar yang hukum siswa ogah salat kini menjadi tahanan kota.

Guru di SMKN Taliwang Nusa Tenggara Barat tersebut bakal menjalani sidang tuntutan pada 18 Oktober 2023 mendatang.

Jauh sebelum menerima disidang, Akbar Sarosa diberi dua tuntutan oleh orangtua siswa yang ia hukum akibat ogah salat.

Hal ini terungkap seperti yang ada di konten YouTube Dedi Mulyadi, tayang Jumat (15/10/2023).

Akbar Sarosa menceritakan saat proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Rp50 juta

Namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp10 juta.

"Kalau untuk yang Rp50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama kepala sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi.

Kita sampaikan di sana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp10 juta karena memang sampai di situ kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya, dikutip dari Tribun Sumsel.

Wali siswa ternyata sempat menurunkan diangka Rp20 juta, namun Akbar mengaku tak bisa menyanggupi permintaa wali siswa karena ia hanya sebagai guru honorer.

"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi,"  ujarnya.

Kendati begitu, wali siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.

Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.

"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar . Itu tuntan dari ibunya," terang Akbar.

"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya gak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.

Dedi Mulyadi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.

"Andai kata saya sudah ada situ mungkin kasus ini sudah selesai saya bayari Rp20 juta itu, bapak gak lapor saya sih," ujar Dedi Mulyadi.

"Bapak tetap semangat, mudah-mudahan dituntutnya bebas," sambungnya.

"Aamiin," pungkas Akbar.

Kronologi Pemukulan

Akbar Sarosa, guru SMK di Taliwang Nusa Tenggara Barat, mengaku memukul siswanya inisial MA dengan kayu karena menolak diajak salat berjamaah.

Akbar mengklaim, ia memukul dengan dengan kayu ke ransel yang dikenakan MA, bukan ke bagian tubuhnya.

Pasalnya Akbar tak ingin korban mengalami luka.

"Saya pukul pakai kayu adalah hal yang benar, itupun yang saya pukul hanya MA dan ke ranselnya. Karena kebetulan anak itu pakai ransel," cerita Akbar dikutip Tribun Jakarta dari YouTube tvOneNews, Senin (9/10/2023).

"Saya sengaja kena tas karena perhitungan saya kalau saya kenakan ke anggota tubuhnya bisa mengakibatkan cedera," sambungnya.

Mengenai hasil visum yang dilakukan siswa dalam laporan kepolisian, Akbar Sarosa bak menerima.

Dirinya tak mengelak karena visum didapat dari pemeriksaan resmi rumah sakit berdasarkan saran dari pihak kepolisian.

"Ya kalau berdasarkan hasil visum saya tetap mempercayai itu adalah hasil yang benar karena itu visum dilakukan oleh korban bersama orangtuanya yang dilakukan sesuai rekomendasi kepolisian, jadi hasil visum benar adanya," ujarnya.

Akbar meminta maaf ke korban dan keluarga.

Akbar mengaku sudah melakukan mediasi dengan orangtua MA tetapi tak menemukan solusi.

"Di proses mediasi itu tidak ditemukan titik temu, akhirnya berujung pengadilan," kata Akbar.

Diketahui, Akbar tengah viral di media sosial karena menghukum siswanya yang tak mau salat berjamaah,

Karena hukuman yang diberikan kepada muridnya berinisial MA tersebut, Akbar kini dilaporkan ke pihak berwajib.

Tak hanya itu, Akbar pula dituntut keluarga sebesar Rp50 Juta.

Kepada Kompas.com, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, saat proses mediasi yang panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.

Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Bli agung mengatakan terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.

Akibat kejadian itu, menurut hasil visum dijelaskannya ada memar di bagian leher siswa.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.

Akbar merupakan seorang guru yang sedang viral di media sosial.

Akbar dilaporkan orangtua murid karena tak terima anaknya dihukum.

Diceritakan Akbar, mulanya insiden dirinya menghukum murid terjadi tepat setelah azan zuhur di sekolah.

"Jadi awalnya sekitar hampir jam 12 saat itu saya sedang duduk di gerai, di samping gerai ada gerbang yang sudah dibongkar pihak sekolah,"

"Di tempat itu ada beberapa siswa yang sedang duduk-duduk," cerita Akbar dikutip TribunJakarta.com dari YouTube tvOneNews, Senin (9/10/2023).

Saat itu Akbar mengaku hanya memperhatikan para siswa tersebut karena khawatir ada yang pulang sebelum waktunya.

"Karena di sebelahnya itu ada gerbang, ada beberapa siswa yang hendak ingin pulang, padahal bel pulang belum dibunyikan,"

"Jadi ada beberapa siswa yang sempat terlihat pulang tanpa izin," sambung Akbar.

Akbar pun akhirnya menghampiri beberapa siswa yang sedang duduk-duduk tersebut bertanya soal apakah ada siswa yang pulang sebelum waktunya.

Di antara beberapa siswa tersebut, Akbar mengaku salah satunya ada korban.

"Mereka pun tidak ada yang tahu teman-temannya yang pulang duluan, saya bilang 'yaudah gapapa, yang penting kalian jangan ikut kabur'," kata Akbar kepada para siswa.

Tak lama berselang terdengar azan zuhur berkumandang.

Akbar pun mengajak para siswa untuk salat berjamaah, tetapi dicueki.

Akbar mengatakan para siswa tak merespon ajakannya ke masjid untuk salat berjamaah.

Akbar bahkan harus mengajak mereka berulang kali.

"Ayo kita pergi salat, tapi siswa-siswa itu tak ada yang bereaksi sama sekali. Saya ajak lagi, mereka tetap tidak bereaksi," kata Akbar.

"Yang terakhir kali saya ajak, ada korban di sana. Tetap tidak ada reaksi akhirnya di sana terjadi perbuatan yang saya bisa katakan untuk mendisiplinkan anak-anak," sambungnya.

Saat itu Akbar mengaku melakukan pemukulan kepada MA dengan menggunakan kayu.

Namun Akbar menyebut, pukulan ia arahkan ke tas korban, bukan tubuh.










SUMBERhttps://jatim.tribunnews.com/2023/10/16/guru-akbar-hukum-siswa-ogah-salat-pilih-disidang-ketimbang-berhenti-ngajar-kini-jadi-tahanan-kota?page=4





Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat Pilih Disidang Ketimbang Berhenti Ngajar, Kini Jadi Tahanan Kota Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat Pilih Disidang Ketimbang Berhenti Ngajar, Kini Jadi Tahanan Kota Reviewed by wongpasar grosir on October 18, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.