SURYAMALANG.COM, - Berikut link cek lokasi pangkalan LPG 3 kg di Malang dan wilayah lain di seluruh Indonesia.
Situs resmi dari mypertamina itu juga sudah terhubung dengan Google Maps sehingga masyarakat jauh lebih mudah menemukan lokasi pangkalan LPG 3 kg.
Misalnya di wilayah Kabupaten Malang, Kecamatan Dampit, Kelurahan Jambangan jika dicari di situs tersebut ada total 8 pangkalan LPG 3 kg yang tersedia.
Pangkalan tersebut antara lain ada di Dusun Sumbersari, Dusun Grangsil dan Jalan Aglik.
Lokasi pangkalan LPG 3 kg belakangan banyak dicari masyarakat menyusul kebijakan pemerintah soal proses distribusi gas subsidi tersebut.
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg lagi demi menjaga harga tetap terjangkau dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Dampaknya, warga kebingungan sebab LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan LPG yang resmi atau sub-penyalur resmi Pertamina.
Alhasil, karena penjual LPG 3 kg berkurang, warga jadi berbondong-bondong membeli ke pangkalan sehingga menimbulkan antrean panjang.
1. Akses situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau klik >> LINK
2. Pilih menu "Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg" dan klik tombol panah kanan.
3. Akan muncul pilihan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
4. Alternatif lain, aktifkan GPS agar sistem menampilkan pangkalan terdekat secara otomatis.
Pengecer Boleh Jualan Lagi
Terbaru pada Selasa (4/2/25), Presiden Prabowo Subianto mencabut kebijakan dan menginstruksikan pengecer boleh berjualan LPG 3 kg lagi seperti biasa.
Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam" ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) mengutip Kompas.com.
"Kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," lanjutnya.
"Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per-hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada" terangnya.
"Untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambung Dasco.
Keluh Kesah Warga Malang
Heru (nama samaran) sempat kebingungan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang penjualan tabung gas LPG 3 kg untuk pedagang eceran.
Pemilik salah satu pangkalan di Kota Malang itu cukup kesulitan dalam menjual gas melon sejak adanya kebijakan tersebut.
Dalam sehari, tepatnya pada Senin (3/2/2025), tidak banyak tabung gas LPG 3 kg yang mampu dijual.
Sebab, pangkalan yang dimiliki Heru kebanyakan menyasar kepada pedagang eceran yang menjadi langganannya.
"Biasanya 100 tabung itu bisa laku dalam sehari, dengan mengirim tabung ke pedagang eceran" ucap Heru kepada SURYAMALANG.COM.
"Nah kemarin itu kami kesulitan, karena kami hanya diperbolehkan menjual kepada pengecer," imbuhnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Heru menyebut pangkalan jadi kalang kabut dan mau tidak mau harus mengubah sistem penjualan mereka.
Jika biasanya menjual kepada pedagang eceran, kini hanya mengandalkan jualan kepada pengecer biasa.
Kondisi ini berakibat pada perputaran tabung gas melon menjadi tidak lancar dan berdampak kepada pengurangan pengiriman stok gas elpiji.
"Kalau di pangkalan, setiap harinya itu kami dijatah 100 tabung gas LPG 3 Kg. Nah kalau kami hanya diminta untuk menjual ke rumah tangga saja, itu gak masuk akal" jelasnya.
"Kalau banyak yang gak laku, pasokan kami berkurang, karena kami harus mengirim tabung gas kosong untuk tabung gas yang baru lagi," ungkapnya.
Kebijakan tersebut membuat pangkalan juga tidak berani bersuara.
Mereka hanya bisa mengikuti kebijakan dari pusat, sembari menunggu kebijakan baru lagi yang dibuat.
"Ya mau bagaimana lagi, kami di pangkalan juga gak berani kirim-kirim ke pedagang pengecer" ucapnya.
"Kalau kami gak boleh menjual, kasihan pedagang pengecer mau jualan apa, imbasnya malah banyak pengangguran," papar Heru.
Kebijakan pelarangan penjualan gas melon kepada pedagang pengecer pun akhirnya menimbulkan gejolak di sejumlah daerah meski di Malang belum ditemukan adanya antrean panjang penjualan gas melon.
Hingga akhirnya per Selasa (4/2/2025), pemerintah pusat kembali mengizinkan pedagang pengecer untuk menjual tabung gas LPG 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Heru pun bisa bernafas lega mendengar kebijakan baru tersebut.
"Tadi kami baru tadi di grup WhatsApp. Saya setuju, daripada kami kesulitan jualan, mending seperti ini" terangnya.
"Pedagang eceran boleh jualan, dan tabung di pangkalan bisa keluar banyak," tandasnya.
(Reporter suryamalang.com/Rifky Edgar)
No comments: