SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebuah video viral di media sosial Kota Malang, memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero mengganggu dan menyilaukan pengguna jalan lainnya.
Pasalnya, di bagian bemper belakang mobil berwarna putih bernopol N 1293 XG itu terpasang dua lampu tembak (lampu sorot).
Lampu tembak bercahaya putih dan menyorot ke belakang itu menyala ketika mobil tersebut mengerem.
Dikarenakan membahayakan dan menggangu pengguna jalan yang lain, Satlantas Polresta Malang Kota segera mengambil tindakan.
Dan tidak butuh waktu lama, mobil tersebut berhasil diamankan pada Senin (18/11/2024) siang.
Ternyata diketahui, mobil Mitsubishi Pajero itu merupakan milik selebgram sekaligus foodvlogger kuliner bernama Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.
Dan saat peristiwa itu terjadi, mobil tersebut dikemudikan oleh sopirnya bernama Steven Fareza.
Steven Fareza mengatakan, peristiwa yang menjadi viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) malam.
Ketika itu, dalam perjalanan pulang dari sebuah kafe kopi di Kecamatan Klojen, Kota Malang, menuju Kota Batu.
"Jadi, lampu (lampu tembak) yang terpasang ini adalah produk endorsement dari bengkel variasi di Malang dan sudah terpasang sejak 7 bulan yang lalu."
"Sebenarnya, Mas Nuril Abdi juga terganggu karena sinarnya terlalu terang dan menyilaukan."
"Kami sudah memberitahu pihak bengkelnya agar dilepas saja, namun belum ada tindakan sama sekali."
"Agar tidak menyilaukan, akhirnya kami tempel isolasi hitam pada lampu tersebut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM saat berada di Polresta Malang Kota, Senin (18/11/2024).
Namun ternyata, isolasi itu terlepas karena kondisi hujan.
Akhirnya, lampu itu terbuka dan sorotnya membuat silau pengguna jalan serta menjadi viral di media sosial.
"Oleh karenanya, saya selaku pengemudi mobil meminta maaf atas kejadian ini."
"Dan selanjutnya, aksesoris lampu akan segera dicopot," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti menuturkan, bahwa tindakan tegas tetap diberikan kepada pengemudi mobil Pajero tersebut.
"Untuk pengemudinya, kami tilang dan kami kenakan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Selain ditilang, kami juga memberikan peneguran kepada pemilik mobil dan bengkel variasi agar kejadian ini tidak terulang kembali," tandasnya.
No comments: