Sepasang Kekasih Diciduk Polisi Seusai Membobol Konter HP di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jumadi (39) warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diamankan Unit Reskrim Polsek Lawang karena membobol konter milik MZ (36) di Kecamatan Lawang dan mencuri sejumlah HP bernilai ratusan juta.

Kasihumas Polres Malang, AKP Dadang Martianto mengatakan, Jumadi diamankam kemarin Jumat (30/8/2024) pinggir Jalan Polowojen, Blimbing, Kota Malang.

"Pelaku kami amankan saat berboncengan dengan kekasihnya Ernis Susiana (39) warga Lowokwaru, Kota Malang," kata Dadang, Selasa (3/9/2024).

Jumadi dan kekasihnya ini langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, antara Jumadi dengan kekasihnya bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatan pembobolan konter HP.

Dalam hal ini, Jumadi bertugas mencuri HP, kemudian Ernis membantu menjualkan HP curian.

"Ernis beberapa kali sempat dimintai tolong Jumadi untuk menjual HP curian kepada orang lain. Bahkan ia juga menggunakan salah satu HP curian tersebut," tandasnya kepada SURYAMALANG.COM.

Dikatakan Dadang, pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko. Kemudian ia masuk kedalam dan menjarah HP milik korban.

“HP curian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, totalnya uang yang sudah diterima kisaran Rp 38 juta,” imbuhnya.

Dadang menjelaskan aksi pembobolan ini terjadi pada September 2023 silam. Salah seorang karyawan korban ketika hendak membuka toko sekira pukul 07.00 WIB sontak kaget ketika melihat kondisi acak-acakan.

Karyawan itu pun melakukan pengecekan. Rupanya pemilik konter kehilangan 43 HP baru dan lima HP bekas dengan berbagai merek. Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lawang.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” jelasnya.

Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan olah tempar kejadian perkara (TKP).

Pelaku tidak dapat dapat ditangkap saat itu juga. Karena pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

Namun, keberadaan pelaku akhirnya terendus oleh pihak kepolisian. Ia pun diamankan bersama kekasihnya yang juga turut membantu menjual HP hasil curiannya.

Akibat perbuatannya, Jumadi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Sedangkan Ernis terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun.


 






SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2024/09/03/sepasang-kekasih-diciduk-polisi-seusai-membobol-konter-hp-di-kecamatan-lawang-kabupaten-malang


Sepasang Kekasih Diciduk Polisi Seusai Membobol Konter HP di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Sepasang Kekasih Diciduk Polisi Seusai Membobol Konter HP di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang Reviewed by wongpasar grosir on September 04, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.