Sekolah Harus Siapkan Kebijakan Terkait Perundungan, Termasuk Skema Pelaporan

 


SURYAMALANG.COM-MALANG - Sekolah harus menyiapkan kebijakan atau regulasi terkait perundungan yang terjadi di lembaga pendidikannya. Hal itu untuk menjamin keamanan para siswanya.

"Sekolah juga harus tegas. Sehingga sekolah juga tahu apa yang dilakukan jika ada perundungan di sekolah."

"Kebijakannya seperti apa. Langkahnya juga harus jelas. Langkah indisipliner juga jelas. Maka aman," jelas Nuse Aliyah Rahmati, dosen FKIP Universitas Islam Malang (Unisma) kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (6/8/2024).

Sebab konsekuensi ada perundungan itu jelas. Dengan regulasi sekolah, bisa membuat prosedur pelaporan yang baik.

Sehingga korban perundungan ini secara aman. Seperti ketika ia dirundung baik  fisik dan verbal dan sosial.

Maka ada alur/mekanisme yang jelas bagi siswa untuk melaporkan hal itu. Siswa juga aman dan terhindar dari publisitas.

Menurutnya, meski siswa adalah korban, jika namanya sudah terpublikasi, pasti ia juga mengalami tekanan sosial meski dia bukan pelaku.

"Maka jangan sampai tersiar siswanya. Karena kasian sekali anak-anak yang jadi korban perundungan."

"Selain itu, keterlibatan orangtua dan komunitas perlu digalakkan," tambah Nuse.

Apalagi sekarang di sekolah sudah ada WhatsApp grup dengan wali kelas.

Bahkan guru BK juga membuka layanan.

"Ini saya rasa perlu dimanfaatkan. Dan pihak sekolah bisa menyosialisasikan program-program apa yang bisa  melindungi anak-anak/siswa dsri perundungan di sekolah."

"Sosialisasikan prosedurnya ketika ada pelaporan seperti apa dan kebijakan sekolah ketika ada perundungan bagaimana," paparnya.

Sehingga orangtua juga aware dan berperan serta dalam pendidikan anaknya.

Sebab tingkah anak di sekolah itu pasti juga sangat erat dengan tingkah laku orangtua di rumah. Sebab pendidikan utama itu di rumah.

Sekeras apapun di sekolah, kebijakan sekolah, jika dari rumah tidak terlibat juga sia-sia.

Maka perlu kolaborasi yang erat antara orangtua dan sekolah. Adanya perundungan ini, tidak hanya berdampak pada siswa sekarang. Tapi juga bisa jadi trauma.

Terutama jika perundungan itu dilakukan oleh orang-orang yang "lebih berkuasa". Ia menyebut, istilah perundungan dengan ke kerasan itu tidak sama.

Disebut kekerasan jika dilakukan pertama kali. Sedang masuk kategori perundungan jika terjadi berulang kali secara intens oleh satu orang atau sekelompok pada orang yang lebih lemah.

Kalau di sekolah biasanya dari guru ke siswa. Atau antar siswa sendiri.

Maka definisinya harus dibedakan. Apakah kekerasan itu sekali terjadi karena ada faktor yang tidak terhindarkan atau murni perundungan.

Artinya siswa ini sudah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Baik secara fisik atau verbal. Seperti dikatai, diejek atau diancam.

"Karena situasi dalam perundungan kan beragam, seperti mengucilkan. Dari semua hal tersebut yang terjadi, lebih baik mencegahnya," kata dia.

Dalam cara mencegah di bidang pendidikan bisa melakukan workshop dan seminar. Dan yang diberikan pelatihan tak hanya pada guru, juga siswa dan orang tua.

Kegiatan tersebut harus dilakukan berkala oleh lembaga-lembaga yang terkait. Dan dikuatkan dengan kebijakan atau regulasi di sekolah.










SUMBER https://suryamalang.tribunnews.com/2024/08/06/sekolah-harus-siapkan-kebijakan-terkait-perundungan-termasuk-skema-pelaporan?page=2



Sekolah Harus Siapkan Kebijakan Terkait Perundungan, Termasuk Skema Pelaporan Sekolah Harus Siapkan Kebijakan Terkait Perundungan, Termasuk Skema Pelaporan Reviewed by wongpasar grosir on August 09, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.