Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Tanjung Sirap Malang Dihentikan, NIHIL Hingga Hari Ketuju

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Pencarian Alvin Nur Hidayat (35) pemancing yang tenggelam di Pantai Tanjung Sirap, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Sabtu (17/8/2024) dihentikan.

Pencarian hari ketujuh atau hari terakhir ini tidak membuah hasil. Jasad Alvin tidak dapat ditemukan oleh petugas gabungan dan tim SAR.

Kasatpolairud Polres Malang, AKP Slamet Subagyo mengatakan, sesuai dengan SOP dari Basarnas, jika korban belum ditemukan maka pencarian dihentikan.

"Pencarian Alvin hari ini ditutup," kata Subagyo ketika dikonfirmasi.

Ia mengungkapkan selama tujuh hari pencarian ini telah menerjunkan petugas gabungan TNI/Polri dan tim SAR. Mereka terbagi menjadi tujuh satuan regu (SRU = Search Rescue Unit).

SRU yang terbagi menyisir di sekitar tempat kejadian musibah (TKM) korban terjatuh dari tebing saat memancing.

"Untuk penyisiran kita menggunakan perahu jukung milik basarnas, karena itu alat yang bisa kami gunakan," tandasnya

Namun dari hasil penyisiran korban tidak ditemukan. Hanya saja di hari kedua, topi milik korban ditemukan tak jauh dari TKM.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Alvian warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang tercebur ke laut saat mengambil kail pancing, Sabtu (17/8/2024).

Saat itu ia pergi bersama keempat temannya. Lokasi pemancingan ada di tebing Pantai Tanjung Sirap, Desa Sumber Bening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

Ketika memancing, tiba-tiba kail pancing milik korban tersangkut. Ia kemudian berupaya mengambilnya.

Salah seorang teman mencoba untuk membantu korban, namun ditolak. Sehingga tiba-tiba korban terpeleset dan tercebur ke laut.(isn)









SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2024/08/23/pencarian-pemancing-tenggelam-di-pantai-tanjung-sirap-malang-dihentikan-nihil-hingga-hari-ketujuh


Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Tanjung Sirap Malang Dihentikan, NIHIL Hingga Hari Ketuju Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Tanjung Sirap Malang Dihentikan, NIHIL Hingga Hari Ketuju Reviewed by wongpasar grosir on August 24, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.