Bohong dalam Persidangan, Terdakwa Kasus Mutilasi di Sawojajar Kota Malang Dituntut Hukuman Mati


 SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar, Kota Malang dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda tuntutan, Senin (26/8/2024).

Dari pantauan SURYAMALANG.COM, sidang dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Cakra PN Malang.

Mengenakan rompi tahanan warna oranye dan berpeci hitam, terdakwa Abdul memasuki ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan pihak JPU Kejari Kota Malang.

Dalam persidangan itu, ekspresi wajah terdakwa terlihat datar. Tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa sedih sama sekali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.

"Kami menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Sehingga, terdakwa dituntut dengan hukuman mati," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (26/8/2024).

Dirinya menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.

Yaitu yang pertama, terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu yang kedua, perbuatan terdakwa sangatlah sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian yang ketiga, terdakwa dengan sengaja menghilangkan jenazah korban dengan cara dimutilasi. Keempat, terdakwa telah berbohong di dalam persidangan.

"Jadi, terdakwa Abdul ini pernah dihukum sebelumya yaitu terjerat kasus pencurian dan pemberatan di PN Kepanjen tahun 2015. Sehingga, sudah layak mendapat hukuman yang lebih berat daripada sebelumnya," jelasnya.

Sedangkan untuk berbohong dalam persidangan, terdakwa mengaku membunuh korban dengan cara membacok 2 kali leher korban.

"Namun dari bukti visum yang ditunjukkan di persidangan, terdapat 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) di kepala korban, lebih tepatnya pada bagian rahang serta leher. Ini artinya, terdakwa membacok kepala korban beberapa kali," bebernya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan pasal yang dituntutkan oleh JPU.

"Pada dasarnya, kami tetap akan melakukan upaya hukum. Paling tidak, klien kami bisa bebas dari tuntutan hukuman mati atau setidaknya kami arahkan ke Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," terangnya.

Guntur juga menambahkan, upaya-upaya hukum tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pada Senin (2/9/2024) mendatang.

"Tentunya, kami ajukan upaya pembelaan atau pledoi dan kami akan segera menyusunnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Dari informasi yang didapat SURYAMALANG.COM, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap usai pihak keluarga membuat laporan kehilangan korban ke polisi. Dan pada Kamis (4/1/2024) sore, polisi menangkap Abdul Rahman.









SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2024/08/26/bohong-dalam-persidangan-terdakwa-kasus-mutilasi-di-sawojajar-kota-malang-dituntut-hukuman-mati?page=2




Bohong dalam Persidangan, Terdakwa Kasus Mutilasi di Sawojajar Kota Malang Dituntut Hukuman Mati Bohong dalam Persidangan, Terdakwa Kasus Mutilasi di Sawojajar Kota Malang Dituntut Hukuman Mati Reviewed by wongpasar grosir on August 28, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.