TRIBUNJATIM.COM, SUBANG - Kematian wanita paruh baya di Subang menguak fakta
mengenai motifnya adalah soal warisan.
Diketahui, seorang wanita paruh baya ditemukan penuh luka sayatan pada Senin
(21/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Wanita bernama Tasem (60) itu ditemukan oleh suaminya dalam keadaan
meninggal.
Tasem dan suami merupakan warga Dusun Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan
Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Jasad Tasem pertama kali ditemukan oleh suaminya yang pulang ke rumah
setelah seharian mengembala bebek di sawah.
Sementara itu tak ada yang barang yang hilang di rumah korban.
Saat itu, polisi menduga bahwa Tasem adalah korban pembunuhan.
Setelah diautopsi di RS Bhayangkara Indramayu, jenazah Tasem dimakamkan pada
Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ternyata dibunuh kakak karena warisan
Kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu 49 hari
setelah pihak kepolisian memeriksa 53 saksi.
Ternyata Tasem tewas dibunuh oleh kakak kandungnya, S (70).
"Dalam kurun waktu 49 hari kasus pembunuhan yang menewaskan Tasem tersebut
berhasil kita ungkap setelah meminta keterangan 53 saksi, hingga akhirnya
mengarah ke pelaku yang tak lain adalah kakak korban sendiri," ujar Kapolres
Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (8/11/2023).
Ia mengatakan pelaku nekat membunuh Tasem karena kesal adiknya selalu
menanyakan perihal warisan kepadanya.
"Pelaku ini kesal terhadap adiknya karena selalu nanyai soal warisan bahkan
selalu menceritakan tentang pelaku ini yang menguasai warisan orang tuanya
kepada tetangga," katanya.
"Adapun warisan yang direbutkan atau dikuasi oleh pelaku adalah kebun
rambutan dan sawah 4 petak," imbuhnya.
Saking kesalnya terhadap sang adik yang menuduhnya menguasai warisan, S pun
berencana membunuh adiknya.
"Pelaku sudah berencana menghabisi adiknya atau korban Tasem, karena kesal
nanyain soal warisan," ungka dia.
"Pelaku membunuh korban atau adik kandungnya tersebut pada Minggu malam
(20/8/2023), korban ditemukan oleh suaminya usai ngangon (menggembala) bebek
di sawah, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin(21/8/2023) sore," tambahnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain
pakaian korban yang penuh dengan bercak darah, kasur, bantal, kain sarung
serta sebilah pisau.
Polisi menyebut pisau tersebut digunakan untuk menusuk korban sebanyak tiga
kali di bagian pinggang, perut dan punggung hingga korban tewas.
Selain itu pelaku sempat mencuci pakaian dan pisau yang digunakan saat
melakukan penusukan.
"Pelaku S(70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan
ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama
20 tahun penjara," ucapnya.
Pemuda berinisial EM (22) aniaya orang tua akibat tak gagal dapatkan
warisan.
Bermula dari janji orang tua hingga berujung petaka.
Diketahui, pemuda di Mamuju, Sulawesi Barat itu sempat merusak sejumlah
barang di rumah orang tuanya tersebut, Senin (6/11/2023).
Hingga akhirnya, pemuda itu ditangkap polisi.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, aksi penganiayaan
yang dilakukan EM ini terjadi di rumah orangtuanya di Desa Tadui, Kecamatan
Mamuju.
EM menganiaya orangtuanya setelah ngamuk karena salah paham akan penjualan
tanah warisan yang dijanjikan ayah dan kakaknya.
"Sudah diamankan. Orangtuanya luka di pelipis kanan setelah dihajar
(pelaku)," kata Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (6/11/2023)
siang.
Herman menuturkan, awal mula EM menganiaya orangtuanya bermula ketika EM
dijanjikan akan diberikan uang dari hasil penjualan tanah warisan, Jumat
(3/11/2023) lalu.
Setelah yakin tanah itu akan langsung dibeli oleh pembeli, EM pun langsung
membeli sebuah sepeda motor dari kenalannya dengan menyetor handphonenya
sebagai jaminan dan berjanji akan membayar seluruhnya pada Senin
(6/11/2023).
Namun beberapa hari berselang, tanah warisan yang ingin dijual orangtua EM
tak kunjung dibeli pembeli.
Walhasil, EM pun gagal menerima uang dari orangtuanya.
Hal ini membuat EM gusar karena sudah terlanjur membeli sepeda motor
sekaligus handphonenya akan diambil penjual jika motornya tak segera
dilunasi.
EM kemudian mendatangi rumah orangtuanya sambil mengamuk dan memaksa untuk
diberikan uang tebusan motor, Senin dini hari.
"Karena tak diberi uang dari situ pemicunya, dia (pelaku) mengamuk dalam
rumah, memecahkan kaca lemari, meja, televisi, sampai orangtuanya dihajar,"
ujar Herman.
Aksi yang dilakukan EM menimbulkan kegaduhan hingga kedengaran warga
sekitar.
Seorang warga kemudian melaporkan kejadian ini melalui kontak call center
110 sehingga gabungan piket fungsi Polresta Mamuju menuju lokasi dan
mengamankan EM.
"Pada saat diamankan tercium baunya terduga pelaku ini di bawah pengaruh
minuman keras," kata Herman.
Seorang anak tega menjebloskan ibu kandungnya ke Rumah Sakit Jiwa.
Padahal sang ibu tak memiliki riwayat gangguan jiwa.
Aksi pemuda bernama Alex Parmonangan Tobing (28) inipun menuai sorotan
hingga viral di media sosial.
Diketahui sang anak jebloskan ibu ke RSJ karena mengincar harta warisan.
Alex menjebloskan ibunya berinisial NS (62) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof
Ildrem.
Padahal ibunya sama sekali tidak memiliki gangguan kejiwaan berdasarkan
surat yang dikeluarkan dokter RSU Putri Hijau Medan.
Kini ia meringkuk di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan.
Dari foto yang diterima, Alex tampak mengenakan baju tahanan berwarna
oranye.
Tangannya diborgol dan dia tampak lusuh berdiri di depan papan khusus
berfoto para tersangka.
Terlihat, pria bertubuh gempal ini berkalung kertas putih bertuliskan
tersangka beserta pasal yang disangkakan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan,
tersangka merupakan anak kandung korban.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di
Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan
Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang
menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait
warisan," kata AKBP Maringan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(20/10/2023), dikutip dari Tribun Medan.
Adapun kronologi kasus tersebut, bermula ketika itu korban sedang duduk di
depan rumahnya.
Tiba-tiba dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Innova.
Korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh tiga orang tersebut.
Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap
datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.
Setelah itu, korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.
Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke Polisi dan ditangkap
pada 17 Oktober lalu.
"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik
ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku
AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan
panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.
Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.
Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak
yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang
Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu peristiwa ibu dan anak terkait warisan juga pernah terjadi di
Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang ibu bernama Mbah Rakyah dipolisikan anaknya viral di media
sosial.
Mbah Rakyah dilaporkan ke polisi oleh anak pertamanya, Saerozi (64).
Ia dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan
sebesar 28 ribu meter persegi.
Padahal menurut Mbah Rakyah, lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang
dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.
Namun Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari
almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.
Tetapi saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi
tak bisa menujukkannya.
Saerozi pun menyebut kalau Rakyah sudah hilang ingatan.
"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya
melaporkan saya," ucap Rakyah.
"Dibilang gila oleh anak sendiri,"
"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.
Lalu pengacara Rakyah, Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas
tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.
"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan
pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.
"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"
"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari
Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"
"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya,
melansir dari Tribun Jakarta.
Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.
Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian
sertifikat tanah gratis.
"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.
"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak
Saerozi untuk mediasi.
Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk
menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.
"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh
almarhum bapaknya," kata Bhukori.
"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual
belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.
Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.
"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak
mau, tidak berani," kata Bhukori.
"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporakn ibu kandung dan 7 saudaranya ke
polisi," imbuhnya.
Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.
"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak
gila," tegasnya.
Kesal Selalu Ditanya Warisan, Kakak Habisi Nyawa Adiknya, Tabiat Sang Adik Dikuak: Menuduh
Reviewed by wongpasar grosir
on
November 09, 2023
Rating:
No comments: