Cicipi Sabu Milik Orangtuanya, Pemuda di Bangkalan Madura Ikut Masuk Penjara

 


Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Satnarkoba Polres Bangkalan hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk menggulung tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda. Ketiganya merupakan warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar.

Dua pelaku diantaranya adalah bapak dan anak, yakni SB (42) dan HE (20). Sementara seorang pelaku lainnya adalah RN.  

Tersangka RN terlebih dahulu dibekuk saat berada di pinggir jalan desa setempat, Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menemukan satu plastik klip berisikan sabu seberat 0,35 gram. Sekitar pukul 20.45 WIB, sejumlah personel Satnarkoba Polres Bangkalan mendatangi rumah SB dan HE.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan tersangka RN mengaku bahwa barang bukti 0,35 gram sabu itu didapat dari tersangka SB yang tidak lain adalah bapak dari tersangka HE.

“RN berperan sebagai perantara, menjualkan sabu milik SB. Setelah dikembangkan ternyata ada dua orang lagi terlibat. Dua orang tersebut adalah bapak dan bapak. Keduanya konsumsi dan jual narkoba, hasil tes urine positif,” ungkap Febri, Rabu (8/11/2023).

Saat membekuk HE di rumahnya, dari dalam sakunya polisi menemukan sebanyak 10 kantong plastik klip berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar dengan berat total 3,49 gram. Sabu-sabu itu sengaja dikemas paket hemat seharga Rp 100 ribu.  

Saat ketiganya dihadirkan di hadapan Febri, SB hanya bisa tertunduk dan lidahnya mendadak kelu. Dengan kedua tangan diborgol, SB tidak kuasa menatap putranya, HE yang berdiri tepat di sisi kirinya.  

SB hanya mengatakan bahwa semua barang bukti yang disita pihak kepolisian diakui sebagai miliknya untuk dijual kembali melalui tersangka RN.

“Tersangka H ini hanya mengkonsumsi sabu dari orangtuanya. Dari setiap penjualan Rp 100 ribu itu hanya mendapatkan keuntungan membeli rokok sebungkus,” pungkas Febri.

SB dan HE dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika








SUMBERhttps://jatim.tribunnews.com/2023/11/09/cicipi-sabu-milik-orangtuanya-pemuda-di-bangkalan-madura-ikut-masuk-penjara


Cicipi Sabu Milik Orangtuanya, Pemuda di Bangkalan Madura Ikut Masuk Penjara Cicipi Sabu Milik Orangtuanya, Pemuda di Bangkalan Madura Ikut Masuk Penjara Reviewed by wongpasar grosir on November 09, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.