Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah mendatangi Polresta Malang Kota, tim Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendatangi Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Kamis (19/10/2023) malam.
Kedatangan mereka ke RSSA Malang, untuk menjenguk bocah laki-laki berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh ayah kandung, ibu tiri dan keluarga ibu tirinya.
Terlihat, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto didampingi Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto datang langsung ke ruang kamar inap untuk menjenguk D.
Usai melihat kondisi D secara langsung, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto mengaku sangat prihatin.
"Kondisinya baik, tetapi memang kalau melihat fisiknya sangat menyedihkan dan memprihatinkan sekali," ujarnya kepada TribunJatim.com di RSSA Malang.
Dirinya mengungkapkan, di saat menjenguk tersebut, pihaknya tidak sempat banyak mengobrol dengan D. Dikarenakan, D sedang istirahat.
"Tidak sempat interaksi, karena sedang istirahat karena tadi sore tidak tidur. Tapi dari yang mendampingi, D ini terbuka dan mudah bergaul," jelasnya.
Pihaknya pun berharap, korban D bisa mendapat penanganan paling baik, sehingga kondisinya segera pulih.
Dengan begitu, ke depan D bisa kembali beraktivitas seperti anak-anak pada umumnya.
"Mudah-mudahan ini proses pemulihannya berjalan baik. Sehingga dari aspek kesehatannya kembali normal, baru nanti bagaimana soal sekolah, tinggal di mana akan diproses," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, apabila D sudah pulih, maka terkait masalah tempat tinggal dan pendidikannya akan ditangani oleh pemerintah daerah (pemda).
"Ini nanti akan di-handle oleh pemerintah daerah. Kementerian PPPA memberikan bantuan bagaimana atensi untuk terus dipantau," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.
Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya.
Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.
Di samping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Hingga kini, D masih dirawat di RSSA Malang dan kondisinya berangsur semakin membaik.
No comments: