Hancur Nasib Mahasiswi dan Dosen yang Digrebek Warga di Kamar, Sikap Istri Sah Pilu, VO: Saya Korban
TRIBUNJATIM.COM - Perselingkuhan mahasiswi dan dosen di Lampung kini menjadi perbincangan.
Dosen SHD (31) yang bekerja di Universitas Islam negeri (UIN) Raden Intan Lampung digrebek warga saat ngamar bareng mahasiswinya, VO (22).
Keduanya digrebek warga saat lakukan perbuatan asusila di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kini, nasib keduanya terancam hancur.
Dalam penggrebekan, warga menemukan barang bukti 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Keduanya lalu diamankan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Karena perbuatannya, SHD kini kehilangan pekerjaan.
Tak hanya sang dosen, mahasiswi VO pun juga ikut di DO dari UIN Raden Intan Lampung.
Informasi pemecatan Dosen UIN Lampung dan mahasiswi selingkuhannya ini disampaikan oleh Humas UIN Lampung, Anis Handayani.
"Pimpinan telah menonaktifkan atau membebastugaskan oknum dosen tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN raden Intan Lampung," katanya dikutip dari Tribunlampung.com via TribunMedan, Kamis (12/10/2023).
Dia menjelaskan, SHD sebelumnya adalah dosen kontrak non PNS.
Sedangkan VO adalah mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin, 11 Oktober 2023," katanya.
Sementara itu, baik SHD dan VO tidak ditahan polisi karena tidak ada pihak yang membuat laporan.
Ya, istri sah SHD membuat keputusan itu.
"Kami polisi tidak bisa menahan pasangan tersebut karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (11/10/2023)
Dia menambahkan, sebenarnya pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah istri SHD.
Namun perempuan malang tersebut memilih tak melaporkan suaminya.
Terkait tidak dilaporkannya kejadian ini oleh istri SHD, pihak kampus juga tak mengetahui alasannya.
Hanya, Anis memastikan keputusan untuk memberhentikan keduanya telah disepakati pimpinan kampus dan kedua belah pihak, termasuk orangtua mahasiswi.
"Kami sampai saat ini belum mendapat laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," pungkasnya.
Kronologi Penggrebekan
Saat kejadianm istri SHD sedang tak di rumah karena bekerja di Bengkulu.
Kronologi penggrebekan itu sendiri terungkap dari kecurigaan warga yang melihat SHD sering memasukkan perempuan yang bukan istrinya, ke dalam rumah.
Saat akhirnya SHD terlihat memasukkan VO ke dalam rumah, warga pun berinisiatif mendatangi.
Keduanya pun tak berkutik dan hanya pasrah saat digiring ke kantor polisi.
Dari situ terungkap bahwa SHD telah selingkuh selama sebulan dengan VO.
Selama sebulan itu, keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.
Di sisi lain, kini VO si mahasiswi memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang sedang viral itu.
"Assalamu'alaikum semuanya, saya Veni ingin mengklarifikasi semua berita yang simpang siur mengenai saya. Izinkan saya memberikan sebuah klarifikasi agar saya diperlakukan adil sebagai korban," tulis korban dikutip dari story Instagram @veni_oktavv, Rabu (11/10/2023) via SerambiNews.
"Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya karena telah melakukan hal yang sangat fatal, saya sudah membuat permintaan maaf kepada semua pihak yang dirugikan," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama ia menyampaikan ucapan terima kasihnya atas semua pihak yang telah memberikan dukungan padanya.
"Terimakasih semuanya yang sudah memberikan dukungan, semoga Allah membalas kebaikan kalian semua, Aamin allahumma aamiin," tutupnya.
Netizen pun dengan cepat menemukan akun media sosial SYH.
Namun sayang, akun sosial media SYH sudah digembok.
Dalam keterangan akun Instagramnya, SYH menulis jika dirinya merupakan pengajar di kampus ternama di Lampung.
Ia juga menulis lulusan S1 Ilmu ekonomi di kampus negeri ternama di Lampung.
Dan melanjutkan S2 ilmu IPS di kampus yang sama.
Dilansir dari TribunJateng, SYH lahir di Lampung tahun 1990.
Dirinya berstatus sebagai PPPK dan bukan ASN.
SYH sendiri sudah menikah dan memiliki anak.
Namun sang istri dan anak tinggal di Bengkulu.
Sehingga SYH tinggal sendiri di rumah hingga kerap memasukkan wanita lain.
Dari hasil pemeriksaan, SYH dan VO sudah melakukan hubungan badan 6 kali.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik .
“Mereka telah berpacaran, kurang lebih 1 bulan,” ungkap Umi Fadillah.
Hubungan suami istri itu dilakukan di rumah sang dosen.
Sementara itu, VO sendiri sudah tahu jika SYH sudah punya istri.
Namun ia tetap menjalin hubungan terlarang dengan dosennya.
“Tahu, kalau ini sudah beristri, tahu ini mahasiswinya,” lanjut Umi.
No comments: