Dulu Sok Jago Ancam Bunuh Istri, Pria di Lumajang Hanya Bisa Tertunduk, Nyali Ciut Saat Ditangkap

 

Dulu maki-maki istri hingga ancam akan membunuhnya, kini Mahin (30) warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hanya bisa tertunduk meratapi perbuatannya usai ditangkap polisi, Kamis (5/10/2023). Pria berusia 30 tahun itu sebelumnya viral lantaran aksinya mengancam akan membunuh istirnya dalam sebuah video, tersebar di media sosial Facebook. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dulu maki-maki istri hingga ancam akan membunuhnya, kini Mahin (30) warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hanya bisa tertunduk meratapi perbuatannya usai ditangkap polisi, Kamis (5/10/2023).

Pria berusia 30 tahun itu sebelumnya viral lantaran aksinya mengancam akan membunuh istirnya dalam sebuah video, tersebar di media sosial Facebook.

"Saya kesal, lihat handphone istri saya. Sempat tidak mau saya lihat. Namun ketika melihat, isinya bikin kecewa. Alhasil saya marah. Istri juga sempat tidak pulang ke rumah," ujarnya saat rilis kasus di Polres Lumajang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, motif utama tersangka melakukan aksinya lantaran permasalahan asmara.

Tersangka cemburu lantaran sikap istrinya.

Kecemburuan tersebut diluapkan tersangka dengan melakukan kekerasan.

Tersangka tega mendorong tubuh korban hingga terjatuh.

Mendapati istrinya tak berdaya, tersangka malah memukul kepala istrinya dengan gelas hingga berdarah.

Tak hanya itu, korban juga diinjak dan dicekik oleh tersangka yang tengah naik pitam.

"Usai melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka kabur dan bersembunyi di wilayah Pasirian. Saat ditangkap, tersangka sempat memanjat atap rumah untuk menghindari kejaran polisi. Tapi pada akhirnya berhasil kami amankan," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun," tutupnya.

Sebelumnya, viral video seorang pria secara emosional mengancam akan membunuh wanita yang berada di sampingnya, Kamis (14/9/2023).

Video tersebut diunggah di laman grup Facebook oleh akun bernama Hanik Zuhaidilah.

"Wes gak onok iku ne, kate tak pateni sak iki, deloken iki (Sudah tidak ada sesuatunya, akan saya bunuh saat ini, lihatlah ini)," ujar seorang pria sembari merekam video.

Di dalam video, tampak wanita berambut panjang yang diduga menjadi korban penganiayaan, tengah bercucuran darah saat mendengar ujaran sang pria yang marah.

Viral video seorang pria di Lumajang mengancam akan membunuh wanita yang berada di sampingnya yang tak lain adalah istrinya, usai melakukan penganiayaan hingga dahi sang istri terluka, Kamis (14/9/2023). (Istimewa/TribunJatim.com)

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan jika peristiwa dugaan pengancaman disertai penganiayaan tersebut terjadi di wilayah hukumnya.

Kata AKP Dhedi Ardi Putra, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.

"Iya benar, kasusnya sedang kami tangani," ujar AKP Dhedi Ardi Putra ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri.

Korban diketahui berinisial F asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Sementara pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut diketahui terjadi pada awal Agustus 2023. 

"Mereka di dalam video tersebut suami dan istri," ungkap AKP Dhedi Ardi Putra.

Secara kronologis, AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, luapan emosi sang suami dipicu lantaran istrinya tiba-tiba menunjukkan sikap yang tidak biasa.

"Kronologinya istrinya mungkin ada masalah, kabur dari rumah selama tiga hari. Dicarilah sama suaminya ketemu di Jalan Lintas Selatan. Akhirnya dijemput ke rumah dan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi, TKP di Kecamatan Padang, diduga dipukul menggunakan gelas kaca di bagian dahi," ungkap AKP Dhedi Ardi Putra.









SUMBERhttps://jatim.tribunnews.com/2023/10/05/dulu-sok-jago-ancam-bunuh-istri-pria-di-lumajang-hanya-bisa-tertunduk-nyali-ciut-saat-ditangkap?page=2


Dulu Sok Jago Ancam Bunuh Istri, Pria di Lumajang Hanya Bisa Tertunduk, Nyali Ciut Saat Ditangkap Dulu Sok Jago Ancam Bunuh Istri, Pria di Lumajang Hanya Bisa Tertunduk, Nyali Ciut Saat Ditangkap Reviewed by wongpasar grosir on October 06, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.