SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengamat Transportasi dan kebijakan Publik Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengingatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan pemerintah untuk memperketat keamanan di perlintasan sebidang.
Kecelakaan antara mobil Luxio dengan KA 423 Commuterline Dhoho di Jombang, Sabtu malam (29/7/2023) harus menjadi alarm masih adanya kelemahan di sistem lalulintas tersebut.
Kejadian tersebut menewaskan 6 orang warga Sidoarjo. Mereka merupakan satu keluarga. Mantan Calon Bupati Sidoarjo ini pun ikut menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut.
Tak ingin kejadian tersebut terulang, BHS mengingatkan KAI untuk melakukan pengamanan di perlintasan sebidang. Terutama, di kawasan padat penduduk.
Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini pun menyempatkan meninjau perlintasan sebidang di Surabaya. Meninjau dua titik sekaligus, politisi Gerindra ini mendatangi perlintasan sebidang di kawasan kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng dan perlintasan di Jalan Juwingan, Kertajaya, Kecamatan Gubeng.
Ia menyempatkan berdialog dengan petugas yang berjaga di dua titik ini. "Kesimpulannya, sudah bagus di dalam penanganan perlintasan sebidang. Fasilitas sudah lengkap seperti jadwal hingga early warning system. Saya pikir ini memenuhi syarat," kata BHS seusai berdialog.
Berada di kawasan padat penduduk, kelengkapan petugas penjaga perlintasan sebidang harus lengkap. Sehingga, bisa meminimalisir jatuhnya korban jiwa.
Ia mengungkap, masih ada daerah di Surabaya dan Sidoarjo yang belum memiliki fasilitas lengkap. Bahkan, beberapa di antaranya tak memiliki pos keamanan.
"Bagi yang belum, saya mendorong standarisasi seperti yang ada di KAI. KAI harus mengeluarkan standarisasi dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Sehingga, semua perlintasan sebidang memiliki keamanan," katanya.
Calon Anggota DPR RI ini mencontohkan fasilitas yang seharusnya ada di masing-masing perlintasan sebidang. Misalnya, early warning system, jam dinding, jadwal kereta, pemadam kebakaran, HT, maupun kamar mandi.
"Untuk keselamatan manusia, seharusnya tidak boleh bicara masalah anggaran. Satu nyawa masyarakat sangat berharga. Seharusnya, tidak ada alasan membangun pos perlintasan karena kekurangan Anggaran," kata Caleg Gerindra dari Dapil Surabaya - Sidoarjo ini.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan duka mendalam atas kecelakaan lalu lintas antara mobil Luxio dengan KA 423 Commuterline Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu di KM 85, petak jalan antara Stasiun Jombang - Sembung, Sabtu (29/7/2023) tengah malam.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto sebelumnya.
Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. "Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," katanya. (bob)
No comments: