Satpol PP bersama Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri melakukan tindakan tegas dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Langkah ini diambil lantaran sejumlah pedagang kedapatan melanggar kesepakatan jam operasional dan aturan kebersihan di kawasan ikonik tersebut.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Haris Subagio, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada lapak-lapak yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi setelah jam operasional berakhir. Menurutnya, pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan sosialisasi intensif, namun masih ditemukan pedagang yang membandel.
“Untuk kawasan SLG kan ada aturan jam berjualan. Jadi kita mengamankan lapak yang ditinggal oleh pedagang. Seharusnya setelah selesai jualan, lapak dibawa pulang. Jadi lapak-lapak yang ditinggal ini kita amankan,” kata Haris.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Pemkab Kediri, jam operasional PKL untuk hari kerja (Senin-Jumat) dimulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, dengan toleransi maksimal hingga tengah malam.
Sementara untuk akhir pekan, pemerintah memberikan kelonggaran waktu yang lebih fleksibel bagi para pelaku usaha. Haris mengapresiasi mayoritas pedagang yang sebenarnya sudah patuh, namun tindakan harus tetap diambil bagi mereka yang melanggar.
“Jadi sebagian besar dari pedagang kan juga tertib untuk melaksanakan imbauan tersebut. Lah, ini teman-teman pedagang yang meninggalkan lapaknya, kita terpaksa harus mengambil,” tegasnya.
Dalam operasi kali ini, petugas menyisir beberapa titik mulai dari arah Pagu, depan minimarket Alfamart, hingga kawasan Pasar Ikan SLG, dan berhasil mengamankan tiga unit gerobak angkringan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan melalui proses koordinasi dan dialog panjang dengan perwakilan pedagang. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menjaga marwah regulasi yang ada.
“Kalau aturan sudah disepakati tapi tetap dilanggar, tentu harus ada tindakan. Kalau tidak, aturan hanya jadi formalitas,” tegas Kaleb.
Meski demikian, Kaleb menjelaskan bahwa penertiban ini masih bersifat non-yustisial dengan pendekatan pembinaan. Para pemilik lapak atau gerobak yang diamankan diperbolehkan mengambil kembali properti mereka setelah melalui prosedur verifikasi dan beberapa hari penahanan sebagai peringatan.
“Kita akan tahan beberapa hari supaya sebagai efek jera, supaya nanti mereka tidak lagi mengulangi ninggal apa namanya rombong-rombong di sini gitu loh,” pungkas Kaleb.
Upaya penataan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan SLG yang lebih tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang beraktivitas di sana.
Sejumlah Gerobak PKL di SLG Ditertibkan Satpol PP Pemkab Kediri
Reviewed by wongpasar grosir
on
May 02, 2026
Rating:
No comments: