Sidang Investasi Nikel Rp75 M, Anak Hermanto Oerip Dicecar Hakim Karena Kerap Jawab Tidak Tahu


 Surabaya (beritajatim.com) – Vincentius Adrian Utanto dicecar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah kerap menjawab tidak tahu dalam sidang dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar, Senin (2/3/2026). Saksi yang merupakan anak kandung terdakwa Hermanto Oerip ini dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait aliran dana serta operasional perusahaan yang diduga fiktif.

Vincentius memberikan kesaksian di Ruang Kartika atas perkara yang menjerat ayahnya sebagai terdakwa utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati mendalami keterlibatan saksi dalam struktur dan aktivitas PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Hakim Anggota Cokia Ana Pontia Oppusunggu menilai jawaban saksi yang cenderung tertutup justru akan memberatkan posisi terdakwa. Ia menegaskan bahwa fakta persidangan yang sudah dikantongi jaksa tidak bisa ditutupi dengan sekadar pernyataan tidak tahu.

“Saudara saksi, dengan banyak menjawab tidak tahu itu bukan malah meringankan posisi terdakwa tapi malah memberatkan terdakwa. Itu banyak hal yang anda tutupi,” ujar hakim Cokia.

JPU Dilla mempertanyakan pengetahuan saksi mengenai aktivitas pertambangan yang diklaim dijalankan oleh PT MMM di Sulawesi Tenggara. Vincentius mengaku hanya mengetahui bidang usaha perusahaan tersebut tanpa memahami detail operasional maupun teknis pertambangan ore nikel.

“Saya hanya tahu PT MMM bergerak di bidang nikel, tapi prosesnya seperti apa saya tidak tahu,” ujar Vincentius di hadapan majelis hakim.

Pemeriksaan berlanjut pada peran saksi dalam grup WhatsApp “PT. MMM” yang menjadi sarana komunikasi utama antarpihak terkait investasi. Vincentius mengaku bergabung ke dalam grup tersebut atas instruksi ayahnya untuk mendistribusikan dokumen pengapalan kepada Venansius Niek Widodo.

Saksi berperan meneruskan dokumen berupa Bill of Lading (BL) atau Cargo Manifest (CM) dari Hermanto Oerip kepada pihak pengelola. Namun, ia mengklaim tidak pernah melakukan konfirmasi atau verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen yang belakangan terbukti fiktif tersebut.

“Saya hanya meneruskan dari ayah saya ke Pak Venansius, tanpa konfirmasi ke siapa pun,” kata Vincentius.

Jaksa kemudian membeberkan fakta krusial mengenai pencairan 75 lembar cek yang dilakukan oleh saksi selama periode Maret hingga Juni 2018. Total nilai dana yang ditarik secara tunai oleh Vincentius dari rekening perusahaan mencapai angka fantastis sebesar Rp24.819.847.000.

Meski nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah, saksi kembali menyatakan tidak mengetahui asal-usul maupun sumber dana yang dicairkannya tersebut. Pengakuan ini memicu teguran keras dari majelis hakim yang sudah memegang data perbankan lengkap hasil penyidikan.

“Saudara saksi, dari tadi jawabannya tidak tahu terus. Jaksa menghadirkan saudara ke sini sudah ada datanya semua,” tegas hakim Cokia.

Majelis hakim mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius jika saksi terbukti memberikan keterangan yang tidak jujur di bawah sumpah. Hakim menekankan bahwa keterlibatan dalam aliran dana hasil kejahatan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana bagi saksi.

“Tidak apa-apa kalau saudara bilang tidak tahu, itu hak saudara. Tapi ada konsekuensinya dengan jawaban saudara, apalagi jika ternyata saudara terlibat,” tegas hakim.

Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto Oerip dengan korban Soewondo Basoeki saat melakukan perjalanan wisata ke Eropa pada tahun 2016. Hermanto bersama Venansius Niek Widodo kemudian membujuk korban untuk menanamkan modal pada tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Korban sempat diajak meninjau lokasi tambang secara langsung guna meyakinkan bahwa kegiatan operasional akan segera berjalan normal. Pada awal 2018, mereka mendirikan PT MMM sebagai kendaraan investasi resmi dengan susunan direksi yang melibatkan para pihak terkait.

Soewondo akhirnya mentransfer dana total Rp75 miliar setelah dijanjikan bunga keuntungan sebesar 1 persen setiap bulan dari hasil tambang. Dana tersebut dikirimkan ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang dikuasai secara penuh oleh sindikat tersebut.

Namun, dana investasi tersebut justru ditarik secara sistematis menggunakan cek dalam jumlah besar untuk kepentingan pribadi para terdakwa. Selain Vincentius, penarikan dana juga dilakukan oleh Hermanto, istri terdakwa, hingga sopir pribadi mereka.

Hasil audit hukum menunjukkan bahwa dokumen pengapalan yang dikirimkan melalui grup WhatsApp sepenuhnya bersifat fiktif untuk mengelabui korban. PT MMM bahkan tidak pernah terdaftar secara sah di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM sehingga seluruh aktivitasnya bersifat ilegal.

Akibat rangkaian penipuan terstruktur ini, Soewondo Basoeki mengalami kerugian total mencapai Rp75 miliar tanpa pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Hermanto Oerip kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. [uci/beq]


SUMBERhttps://beritajatim.com/sidang-investasi-nikel-rp75-m-anak-hermanto-oerip-dicecar-hakim-karena-kerap-jawab-tidak-tahu

Sidang Investasi Nikel Rp75 M, Anak Hermanto Oerip Dicecar Hakim Karena Kerap Jawab Tidak Tahu Sidang Investasi Nikel Rp75 M, Anak Hermanto Oerip Dicecar Hakim Karena Kerap Jawab Tidak Tahu Reviewed by wongpasar grosir on March 03, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.