Magetan (beritajatim.com) – Pemilik pekarangan di Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, dipanggil polisi setelah lahannya diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut pembubaran yang digelar aparat kepolisian setempat.
Jajaran Polres Magetan melalui Polsek Maospati sebelumnya membubarkan aktivitas yang dicurigai sebagai praktik sabung ayam pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang berada di area tersebut langsung melarikan diri sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Namun, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam ekor ayam, delapan kisau rotan, satu kisau kain, selembar kain pembatas, serta dua keranji.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyatakan pemilik lahan berinisial N telah dimintai klarifikasi dan diberikan pembinaan. Yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kembali terlibat, proses hukum akan diberlakukan sesuai aturan.
Menurut Kapolres, kepolisian tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk perjudian maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih berlangsung saat Ramadan.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya, Senin (2/3/2026)
Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan dugaan tersebut. Masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi terkait potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Magetan tetap terjaga selama bulan Ramadan.[fiq/ted]
No comments: