Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di jalan Tampomas nomor 13 Surabaya.
Penggeledahan dilakukan korps Bhayangkara ini berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktek pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Dari penggeledahan yang dilakukan hingga malam ini, penyidik menyita empat box kontainer yang berisi bermacam dokumen. Termasuk uang dan beberapa kilogram emas.
Direktur Tipidek dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri mengatakan bahwa selain di Surabaya, pihaknya juga melakukan penggeledahan di Nganjuk. Dua tempat ini merupakan penampungan dan pengelolaan serta perdagangan emas dari tambang ilegal
“Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri hingga ke luar negeri. Yang bersumber dari tambang emas ilegal pada kurun waktu 2018 sampai 2022 di Kalimantan Barat,” ujar Ade Safri, Kamis (19/2/2026) malam.
Dari hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang berasal dari tambah ilegal selama periode 2019 sampai 2025 mencapai AREP Rp 25,8 triliun. [uci/but]
No comments: