Residivis Kakap Gresik Diringkus, Polisi Sita 51 Gram Sabu Siap Edar dan Mobil Operasional


 Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AS (35) yang merupakan residivis kasus serupa di kawasan Jalan Raya Meduran Manyar, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini mengamankan barang bukti sabu seberat 51,11 gram yang dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar.

AS tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara pada tahun 2015 dan 2020 dengan kasus yang sama. Warga Kelurahan Pekelingan ini diduga kuat menjadi pemasok utama sabu untuk wilayah perkotaan di Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan kos-kosan. Petugas menemukan tersangka di sekitar kamar kos dengan barang bukti awal belasan klip plastik narkoba.

“Modus yang dilakukan tersangka AS menggunakan sistem ranjau dengan menempatkan barang haram ini diambil pembeli tanpa bertemu langsung,” kata AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (19/2/2026). Teknik ini digunakan untuk memutus rantai komunikasi dan meminimalisir risiko terdeteksi aparat.

Dalam penggeledahan lanjutan, jumlah barang bukti yang ditemukan petugas bertambah drastis menjadi 24 plastik klip berisi kristal putih. “Total sabu yang siap edar mencapai 51,11 gram,” tegas perwira menengah Polri tersebut kepada awak media.

Selain narkotika, petugas menyita satu unit mobil Honda Jazz bernopol W 1989 CW yang diduga kuat digunakan untuk sarana operasional pengiriman. Tim penyidik juga mengamankan timbangan elektrik, ponsel, peralatan konsumsi sabu, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp2 juta.

Berdasarkan hasil interogasi, wilayah peredaran tersangka meliputi kawasan padat penduduk seperti Kelurahan Lumpur, Pekelingan, dan Tlogopojok. Ironisnya, mayoritas pelanggan yang menjadi target pasar utama dari peredaran barang haram ini adalah kalangan remaja.

“Mayoritas pelanggan yang menjadi target adalah kalangan remaja,” tutur AKBP Ramadhan Nasution. Ia menambahkan bahwa satu gram sabu tersebut bahkan bisa dikonsumsi hingga 50 orang secara bergantian oleh para pengguna muda.

Tersangka AS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial N asal Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp45 juta untuk 60 gram. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 32 paket kecil, di mana 5 paket telah terjual dan 3 paket dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika. AS kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. [dny/beq]








SUMBERhttps://beritajatim.com/residivis-kakap-gresik-diringkus-polisi-sita-51-gram-sabu-siap-edar-dan-mobil-operasional

Residivis Kakap Gresik Diringkus, Polisi Sita 51 Gram Sabu Siap Edar dan Mobil Operasional Residivis Kakap Gresik Diringkus, Polisi Sita 51 Gram Sabu Siap Edar dan Mobil Operasional Reviewed by wongpasar grosir on February 20, 2026 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.