Tuban (beritajatim.com) – Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua orang pria yang diduga mencuri mesin diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Kedua pelaku berinisial DW dan JK, warga Kecamatan Parengan, ditangkap setelah aksinya terendus melalui media sosial Facebook.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025), Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban IPDA Moh. Rudi menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan kehilangan yang dilaporkan oleh korban.
“Berbekal dari itu, petugas kami mencoba memancing pelaku untuk bertemu di warung kopi,” ujar Moh. Rudi.
Setelah JK berhasil diamankan, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mendapati bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendirian. JK mengaku mencuri bersama beberapa rekannya, termasuk DHL dan DSL, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Dari pengakuannya baru satu kali di TKP ini,” ucap Rudi.
Rudi menambahkan, modus yang digunakan pelaku cukup nekat. Mereka berkeliling di kawasan persawahan dan saat situasi sepi serta melihat mesin diesel yang ditinggal, langsung mereka ambil.
“Katanya untuk kebutuhan ekonomi dan mesin ini ditawarkan dengan harga Rp7 juta,” terang Rudi.
Adapun peran masing-masing pelaku adalah bersama-sama mencuri dan menjual barang curian. Aksi mereka menggunakan kendaraan mobil Avanza untuk mengangkut barang hasil curian.
“Mereka sebelumnya mengincar dulu, kemudian diambil dengan menggunakan mobil Avanza,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, keempat dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. “Hingga saat ini masih kita kembangkan,” kata Rudi.
Sementara itu, DW saat diwawancarai awak media menyampaikan penyesalannya. “Saya baru pertama kali ini dan menyesal,” tutup DW. [dya/ian]
SUMBER : https://beritajatim.com/ngaku-baru-pertama-dua-pria-tuban-curi-mesin-traktor-dan-jual-di-facebook
No comments: