Suka Sesama Jenis, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Pria Pasuruan


 Pasuruan (beritajatim.com) – Teka-teki kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang merupakan warga Kota Pasuruan.

Ketiga pelaku berinisial MI, AA, dan IH yang seluruhnya pria dan masih berusia muda. Dari hasil penyelidikan, mereka ternyata adalah teman pergaulan korban yang dikenal melalui media sosial Instagram.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo menyebut, hasil otopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan berat. Terdapat tiga luka tusuk di bagian kepala dan leher, serta tanda-tanda pemukulan saat kejadian.

“Dari hasil visum, kami juga menemukan cairan tubuh yang menguatkan dugaan terjadinya kontak fisik sebelum korban meninggal. Pelaku diduga mengira korban sudah tewas saat pemukulan, padahal korban sempat melawan,” ujar Andy, Senin (21/7/2025).

Motif pembunuhan dipicu dugaan pelecehan seksual oleh korban terhadap salah satu pelaku, MI yang diduga suka sesama jenis. Saat berada dalam mobil sepulang dari pemandian air panas Gempol, korban diduga melakukan tindakan yang membuat MI tersinggung.

Karena kesal, MI memukul korban dan terlibat cekcok di dalam mobil. Dalam keributan itu, korban sempat mengambil senjata tajam, namun direbut kembali oleh MI dan digunakan untuk menusuk korban.

“Pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban diambil dari bagian belakang mobil. Setelah kejadian, pisau tersebut dibuang ke sungai dan hingga kini masih dalam pencarian sebagai barang bukti,” tambah Andy.

MI ditangkap di rumahnya, sementara AA dan IH diamankan saat berkumpul di rumah IH. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, ponsel, serta satu mobil dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian.

Sementara itu dsri salah satu pelaku, dirinya telah berteman dengan korban sejak tahun 2020 lalu. Selama kenal korban dan pelaku hanya menjalin hubungan sebatas teman.

“Kenal sejak 2020, sudah lima kali ketemu dan keluar bareng,” jelas salah satu pelaku singkat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga sekitar digegerkan oleh penemuan jasad pria bernama Samsuri Eko Suhartono (38) yang mengapung di saluran irigasi desa. Korban ditemukan dengan luka tusuk di bagian belakang leher dan tubuh penuh memar, memunculkan dugaan kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Proses evakuasi jasad korban menarik perhatian warga yang biasa melintasi jalur pertanian tersebut. Jenazah kemudian dibawa ke RS Pusdik Watu Kosek untuk dilakukan otopsi oleh tim forensik. (ada/kun)







SUMBERhttps://beritajatim.com/suka-sesama-jenis-polisi-tangkap-3-pelaku-pembunuhan-pria-pasuruan

Suka Sesama Jenis, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Pria Pasuruan Suka Sesama Jenis, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Pria Pasuruan Reviewed by wongpasar grosir on July 22, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.