Pajak Tambang Jalan Terus, Pemkab Blitar Acuhkan Demo Ratusan Sopir


 Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersikukuh untuk terus memungut pajak dari sektor pertambangan. Seolah tak mendengarkan demo dari ratusan sopir truk tambang, Pemkab Blitar menegaskan tak ada rencana untuk menghentikan aturan pertambangan yang baru terkait pungutan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menerapkan aturan baru tata kelola tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) meski didemo oleh para supir truk. Ayu menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah konkrit dari Pemkab Blitar untuk menarik pajak dari sektor pertambangan.

“Tetapi ini merupakan langkah konkrit dari Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memastikan bahwa siapa pun yang melakukan pengambilan yang ada sumber daya alam di Kabupaten Blitar ini memang secara objektif dan subjektif memenuhi persyaratan wajib pajak itu harus dilakukan pemungutan pajaknya,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, Senin (7/7/2025).

Ayu menjelaskan bahwa dalam beberapa pekan kedepan Pemkab Blitar akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait aturan baru pertambangan ini ke pengelola tambang serta sopir truk. Kepala Bapenda Kabupaten Blitar itu pun yakin jika gejolak yang terjadi di awal aturan ini bisa diredam, dan aturan baru pertambangan bisa dijalankan.

“Tetap kita lanjutkan kita memang terus semangat karena ini satu langkah baru hal-hal dinamika yang terjadi di awal saya pikir ini memang sesuatu yang lumrah, jadi ke depan tetap akan kita lakukan sosialisasi dan edukasi kepada siapa saja yang terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan sopir truk pasir di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, menggelar aksi unjuk rasa di jalur alternatif Blitar-Kediri. Para sopir truk pasir ini menentang kebijakan baru soal pertambangan.

Para sopir ini kecewa dengan aturan baru pertambangan di Blitar yang mengharuskan setiap truk pengangkut untuk membawa Surat Tanda Pengambilan (STP). Padahal untuk mendapatkan satu STP para sopir harus membayar Rp.24 ribu.

Para sopir menganggap kebijakan ini memberatkan secara finansial dan tidak adil. Ratusan sopir ini pun merasa terpalak jika tetap harus membayar Rp.24 ribu untuk STP.

“Saya harus bayar Rp.24 ribu setiap kali angkut. Ini berat. Padahal kami hanya mengangkut, bukan yang mengambil atau menambang pasir,” keluh Agus, Sabtu (5/7/2025).

Para sopir pun kecewa dengan aturan pertambangan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Sopir truk tambang pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Blitar mau meninjau ulang aturan itu.

“Masa buat aturan memberatkan kita gini, kan aneh,” celetukannya.

Menanggapi itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu menegaskan, bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah pajak yang dikenakan kepada pihak yang melakukan kegiatan penambangan, bukan kepada sopir truk yang hanya bertugas sebagai pengangkut. Sehingga dimungkinkan dalam kasus ini ada kekeliruan pemahaman.

“Pajak MBLB adalah pajak atas aktivitas pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari alam. Yang dikenai pajak adalah orang atau badan hukum yang melakukan penambangan,” tegas Asmaning Ayu. [owi/aje]







SUMBER https://beritajatim.com/pajak-tambang-jalan-terus-pemkab-blitar-acuhkan-demo-ratusan-sopir

Pajak Tambang Jalan Terus, Pemkab Blitar Acuhkan Demo Ratusan Sopir Pajak Tambang Jalan Terus, Pemkab Blitar Acuhkan Demo Ratusan Sopir Reviewed by wongpasar grosir on July 07, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.