SURYAMALANG.COM, MALANG - Ambruknya reklame setinggi 4 meter di jalan raya Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang menimpa ibu dan anak hingga membuatnya terluka, akhirnya terkuak izinnya.
Dari pengecekan Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Malang, Selasa (11/3/2025), izin reklame itu sudah mati, namun tak dibongkar.
"Iya, sudah kami cek, dan ternyata izinnya sudah mati sejak 2 Februari 2025 lalu, namun belum dibongkar " tutur Subur Hutagalung, Kadis PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Malang, Selasa (11/3/2025).
Siapa yang bertanggung jawab atas kejadian memilukan itu, Subur mengatakan, itu bagian Satpol PP, yang menangani jika ada reklame kedaluwarsa.
Namun, menurutnya, reklame yang ambruk itu, izin pemasangannya insidental atau cuma sebulan. Menurut Subur, reklame produk rokok ternama itu, saat mengajukan izin, atas nama PT KS, yang beralamatkan di Kecamatan Pakis.
"Kalau terkait izin mati seperti itu, Satpol PP yang menangani sanksinya. Kami cuma mengeluarkan izinnya," tutur Subur.
Sementara, Firmando H Matondang, Kasatpol PP Kabupaten Malang, mengatakan, jika izin reklame itu sudah mati, dan tak dibongkar, itu bukan tanggung jawabnya.
Namun, itu tanggung jawab perusahaan yang mengajukan izin itu, untuk membongkarnya. Apalagi, lanjut dia, selain izinnya sudah mati, reklame itu ambruk dan menyebakan terluka ibu dan anaknya. Yakni, Ny Wati, berusia 39 tahun, dan anaknya, Zidan, pelajar SDN, warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
"Itu bukan tanggung jawab kami. Sebab, nomenklaturnya, jika reklame itu sudah habis izinnya, maka itu tanggung jawab yang mengajukan izin, untuk membongkarnya."
"Makanya, perusahaan yang memasang reklame itu akan kami panggilnya. Sedang, kasus kelalaiannya, itu ranah kepolisian," tegas Mando.
Sementara, Dr Prija Djatmika SH, MS, kriminolog asal Universitas Brawijaya (UB) Malang diminta menanggapi kasus itu, mengatakan, siapa penanggung jawab atas pembongkaran reklame yang izinnya sudah mati, itu harus jelas dulu karena itu menyangkut pidananya. Yakni, ancaman Pasal 360 KUHP tentang kelalaian.
"Kepolisian bisa memasukkan pasal itu. Cuma, harus jelas dulu siapa penanggungjawabnya. Kalau benar menurut Satpol PP, itu tanggung jawab si pemasang iklan, ya dia itu yang terancam pasal itu," tegas Dekan FH UB yang ahli hukum pidana itu.
Seperti diketahui, Minggu (9/3/2025) siang, korban mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya. Mereka melintas di depan kantor Kecamatan Karangploso.
Namun, bersamaan itu, reklame berukuran 1x3 meter itu ambruk karena disapu angin.
Celakanya, itu ambruk ke tengah jalan, sehingga mengenai korban yang sedang melaju dari arah Kota Batu ke Kota Malang. Begitu tertimpa reklame, korban jatuh dan tersungkur ke aspal hingga terluka dan berdarah. Setelah sempat dilarikan ke Puskemas Karangploso, korban akhirnya dirujuk ke Rimah Sakit Baptis (RSB) Kota Batu.
No comments: