5 Penjahat Ngaku Sebagai Wartawan dan LSM, Peras Pelaku UMKM di Kepanjen Malang

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Lima orang pria yang mengaku sebagai wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi pemerasan terhadap pelaku Usah Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan meminta uang ratusan juta. Kejadian ini terjadi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kelima oknum yang mengaku wartawan dan LSM itu yakni Nurwiyono (44), M Holil (62), M Romli (58), Andoko Kristiawan (44), dan Firmansyah (31).

Kelima tersagka telah diringkus oleh pihak kepolisian Polres Malang.

Hari ini, Selasa (11/3/2025) Polres Malang menggelar press release dengan menghadirkan keempat pelaku.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan kejadian pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan ini terjadi pada 5 Maret 2025. Yakni terjadi di rumah korban, Lovanda Giovan (34)

"Modusnya mereka mendatangi rumah usaha milik korban, karena korban ada usaha kopi. Saat itu pelaku komplain bahwa kopi yang mereka konsumsi itu menyebabkan mual dan muntah," jelas Bayu.

Selanjutnya, pelaku mengatakan bahwa kopi yang diproduksivkorban tidak dilengkapi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta mencantumkan Nomor Register Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tidak sesuai.

Dari modus ini, pelaku memeras korban dengan meminta keuntungan sejumlah uang. Awalnya, para tersangka meminta Rp 500 juta.

Setelah dinegoisasi para terlapor bersedia membantu mengurus perizinan dengan biaya Rp 300 juta dengan mengancam korban akan dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

"Tetapi korban hanya sanggup memberikan uang Rp 7 juta. Sedangkan tersangka terus mengancam akan melaporkannya dan meminta korban menyiapkan sisa kekurangan Rp 97 juta," jelasnya.

Merasa diintimadasi, korban kemudian melapor ke Polsek Kepanjen. Polsek Kepanjen bersama Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga melakukan upaya yang sama ke pemilik kandang ternak ayam di Wonosari dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 juta. Kasusnya terkait pengelolaan limbah ternak," tandasnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur menambah saat ini kelima tersangka masih dilakukan pengembangan. Karena ada kemungkinan TKP bertambah.

"Karena mereka kerjanya sistematis, mulai sarana prasarana pendukung dan mereka mengatasnamakan wartawan serta LSM. Jadi mereka punya kartu press dan LSM tapi setelah dicek ternyata palsu," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 56 KUHP terkait membantu melakukan kejahatan.

“Harapan kami, masyarakat lebih waspada terhadap modus seperti ini. Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku LSM atau wartawan, apalagi jika disertai permintaan uang. Laporkan saja ke polisi, kami siap tindak lanjuti," tukasnya.(isn)







SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2025/03/11/5-penjahat-ngaku-sebagai-wartawan-dan-lsm-peras-pelaku-umkm-di-kepanjen-malang


5 Penjahat Ngaku Sebagai Wartawan dan LSM, Peras Pelaku UMKM di Kepanjen Malang 5 Penjahat Ngaku Sebagai Wartawan dan LSM, Peras Pelaku UMKM di Kepanjen Malang Reviewed by wongpasar grosir on March 12, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.