SURYAMALANGCOM, MALANG - Pria asal Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember bernama Adi Prayoga (42) diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Ia ditangkap usai dua kali beraksi membobol toko kelontong di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, tersangka selalu beraksi seorang diri.
Pelaku memang sengaja datang dari Jember ke Kota Malang dengan tujuan membobol toko kelontong.
"Tersangka ini adalah spesialis dan beraksi seorang diri. Kenapa beraksi sendirian, karena lebih mudah melakukan pencurian," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Senin (17/3/2025).
Untuk modus yang dilakukannya, yaitu tersangka berkeliling mencari sasaran.
Apabila sasaran sudah ditemukan, tersangka merusak gembok pintu toko memakai obeng dan masuk ke dalam toko.
Selanjutnya, ia mengambil seluruh barang yang ada di dalam toko termasuk uang tunai yang ada di dalam laci toko.
Untuk aksi pertama, dilakukannya pada Minggu (6/10/2024) dinihari di toko kelontong yang ada di Jalan L.A Sucipto Kecamatan Blimbing dan berhasil menggasak uang tunai Rp 1 juta serta rokok sebanyak 9 pak.
Usai beraksi, ia kabur menuju Terminal Arjosari dan pulang ke Jember naik bus.
Lalu di aksi kedua, dilakukannya pada Senin (11/11/2024) dinihari di lokasi toko kelontong yang sama. Kali ini ia tidak jalan kaki, melainkan sambil membawa Toyota Avanza.
Di aksi keduanya ini, tersangka mencuri 12 tabung elpiji 3 kilogram serta dua jam tangan.
Selanjutnya, barang curian itu dimasukkan ke dalam mobilnya dan ia langsung kabur pulang menuju Jember.
"Pada kejadian pertama, total kerugian korban sekitar Rp 3 juta. Lalu di kejadian kedua, total kerugian korban sebesar Rp 4 juta," tambahnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan.
Lalu pada Jumat (14/3/2025) lalu, petugas mendapati keberadaan tersangka berada di wilayah Malang atau tepatnya sedang istirahat di sebuah hotel.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Adi Prayoga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
No comments: