VIRAL di Media Sosial, Komplotan Maling Telur di Kedungkandang Kota Malang Dibekuk Polisi

 


SURYAMALANG.COM, MALANG - Aksi pencurian ratusan butir telur yang terjadi di Jalan Kebalen Wetan Gang 3B, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akhirnya terungkap.

Diketahui, dua dari tiga pelaku telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungkandang dan salah satunya masih di bawah umur.

Untuk identitas kedua pelaku yang ditangkap, yaitu Trio Prayogi (32), warga Jalan Muharto Kecamatan Kedungkandang dan GSR yang masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Terkait aksi pencurian telur di Jalan Kebalen Wetan Gang 3B yang terjadi pada  Jumat (21/2/2025) dinihari

Selanjutnya, korban pemilik telur bernama Juliani (54) melaporkan kejadian tersebut dan penyelidikan langsung dilakukan.

"Dari rekaman CCTV di lokasi, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelakunya," jelasnya dalam press rilis yang digelar di Polsek Kedungkandang, Rabu (26/2/2025).

Dirinya menjelaskan, ada tiga pelaku dalam aksi pencurian tersebut. Namun, satu pelaku yang berinisial RN masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

"Jadi pelakunya ini ada tiga orang. Yang berhasil diamankan dua orang, salah satunya masih dibawah umur dan satu pelaku lain masih pengejaran," tambahnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi dan satu unit motor Honda Scoopy nopol N 3268 ADG yang dipakai sebagai sarana beraksi.

"Yang dicuri adalah telur ayam kampung dan jumlahnya 480 butir. Rencananya ratusan telur itu mau dijual oleh pelaku, tetapi belum dilakukan."

"Ratusan telur itu kami temukan masih ditaruh di rumah pelaku GSR. Kata pelaku apabila sudah dijual, uangnya mau dipakai untuk minum minuman keras," bebernya.

Sementara itu, Penjabat sementara (Ps) Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Irianto menuturkan, keduanya dikenakan Pasal 364 KUHP Tentang Pencurian Ringan. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta.

"Karena kerugian dibawah 2,5 juta dan ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, maka sesuai Perma No 2 Tahun 2012, perkara ini akan dilakukan restorative justice. Dan selanjutnya, kami akan mempertemukan kedua belah pihak baik pelaku maupun korban," terangnya.

Sementara itu, tersangka Trio Prayogi mengakui aksi pencurian itu dilakukan secara spontan.

"Baru sekali ini beraksi, dan saya lakukan secara spontan serta iseng. Apabila telurnya sudah dijual, uangnya mau dibuat minum-minum sama teman," pungkasnya. 










SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2025/02/26/viral-di-media-sosial-komplotan-maling-telur-di-kedungkandang-kota-malang-dibekuk-polisi?utm_source=headline


\
VIRAL di Media Sosial, Komplotan Maling Telur di Kedungkandang Kota Malang Dibekuk Polisi VIRAL di Media Sosial, Komplotan Maling Telur di Kedungkandang Kota Malang Dibekuk Polisi Reviewed by wongpasar grosir on February 27, 2025 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.