SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kakek usia 78 tahun diduga mencabuli anak tetangganya di Manukan Surabaya kini menghadapi tuntutan jaksa di pengadilan.
Kakek terdakwa pencabulan pada anak itu, Djamanir terancam hukuman berat.
Ia diduga mencabuli korban yang merupakan seorang anak yang masih usia 8 tahun.
Djamanir diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/10/2024).
Jaksa penuntut umum M. Arya Samudra dalam dakwaannya menjelaskan, pencabulan itu terjadi di rumah terdakwa kawasan Manukan.
Kala itu korban yang tinggal bertetangga bermain di rumah Djamanir.
"Korban diajak dan dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke ruang jahit," ungkap jaksa Arya dari Kejari Tanjung Perak dalam surat dakwaannya.
Djamanir mencabuli anak tetangganya tersebut.
Korban sempat berontak. Namun, terdakwa tidak peduli. Dia meneruskan perbuatannya.
Setelah selesai mencabuli, terdakwa memberi anak tersebut uang Rp 2.000 sembari mengucap terimakasih.
Korban lantas pulang ke rumahnya. Namun, korban tidak lantas menceritakan perbuatan terdakwa kepada orangtuanya.
Pencabulan itu baru terungkap ketika korban pada tengah malam terbangun mengeluh kepada ibunya karena kemaluannya sakit.
Ibu korban, mengira anaknya sedang anyang-anyangan saja.
"Korban pada akhirnya bercerita kepada salah satu keluarga korban tentang pencabulan yang telah dialaminya," tuturnya.
Keluarga korban lantas melaporkan Djamanir ke polisi.
Kakek itu pun kini disidangkan.
Djamiran didakwa dengan Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang berlangsung secara tertutup.
Kabarnya, saat disidang, Djamiran tidak membantah perbuatannya.
No comments: