SURYAMALANG.COM, MALANG - WB (36) perajin alumunium asal Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang diamankan Polsek Dampit.
Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (11/9/2024) malam.
"Pelaku pengedar sabu berhasil kami amankan di pinggit Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit," ujar Taufik ketika dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,23 gram lengkap dengan peralatan untuk mengkonsumsi sabu seperti pipet kaca dan sedotan.
Kemudian, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
"Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika," terangnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Dampit guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai perajin alumunium.
Di sisi lain ia juga menyambi dengan mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(isn)
No comments: