Ayah di Pameksan Tega Meniduri Putri Tiri Berulang Kali Hingga Hamil, Dilakukan saat Istri Tidak Ada
Laporan Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung korban hamil.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus persetubuhan kali ini menimpa seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku inisial MR (24) warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
"Pelaku merupakan bapak tiri korban," kata AKP Sri Sugiarto kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/9/2024).
Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari korban Melati (nama samaran) mengeluh kepada ibunya bahwa sedang sakit muntah-muntah.
Kemudian ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.
Setelah diperiksa, hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Melati telah hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Saat itu, ibu korban menanyakan kepada Melati siapa yang telah mengamilinya.
Lalu Melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan intim.
Persetubuhan itu dilakukan berkali-kali ketika ibu korban tidak ada di rumah.
Modus operandi pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.
Pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah istri pelaku Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
"Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku inisial MR," kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, di antaranya sebuah baju wanita lengan penjang berwarna merah bermotif kotak-kotak dan sebuah rok panjang wanita berwarna hijau bermotif bunga.
Lebih lanjut, AKP Sri mengimbau kepada warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol anak-anaknya dengan siapa berteman dan ke mana bermain.
"Jangan sampai kasus kekerasan seksual atau pencabulan terulang kembali Pamekasan," pesannya.
No comments: