UPDATE Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, 5 Tersangka Bakal Diboyong ke Jakarta

 


MALANG - Pasca penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang, pihak Bareskrim Polri terus lakukan penyelidikan dan pendalaman.

Dalam pengembangan itu, dilakukan bersamaan dengan proses pemilahan barang bukti yang ada di lokasi pabrik.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan,  bahwa saat ini penyidik berfokus untuk memilah barang bukti.

Baik pemilahan alat-alat produksi hingga bahan-bahan pembuatan narkoba yang ada.

"Bareskrim Polri, Polda Jatim dan Polresta Malang Kota masih melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk, melabeli seluruh barang bukti yang diamankan agar mudah dalam pengelompokannya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (5/7/2024).

Pihaknya juga menerangkan, kasus tersebut sepenuhnya akan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Selanjutnya, seluruh barang bukti yang ada di pabrik narkoba tersebut, akan dipindahkan dan dibawa ke Mabes Polri sebagai bahan penyidikan lebih lanjut.

"Terkait waktu pastinya, kami belum bisa menentukan. Dalam waktu dekat, kelima tersangka pabrik narkoba yang saat ini dititipkan di Rutan Polresta Malang Kota, termasuk seluruh barang buktinya akan dibawa oleh Bareskrim Polri. Dan pihak Bareskrim Polri, juga akan menyiapkan peralatan serta akomodasinya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dike al dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Dari pengungkapan di Jakarta ini, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Untuk penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang, petugas mengamankan 5 tersangka. Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28).

Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi. 

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba. 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.








SUMBERhttps://suryamalang.tribunnews.com/2024/07/05/update-penggerebekan-pabrik-narkoba-di-kota-malang-5-tersangka-bakal-diboyong-ke-jakarta

UPDATE Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, 5 Tersangka Bakal Diboyong ke Jakarta UPDATE Penggerebekan Pabrik Narkoba di Kota Malang, 5 Tersangka Bakal Diboyong ke Jakarta Reviewed by wongpasar grosir on July 06, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.