Jaksa di Jombang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

 


Laporan : Anggit Pujie Widodo 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka Fiqi Efendi (40) yang diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang terus bergulir.

Terbaru, Jaksa di Jombang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.

Bukan itu saja, ada juga nama seorang Jaksa di Kejati Jatim yang juga disebut menerima aliran dana korupsi itu.

Kuasa hukum terdakwa Fiqi Efendi , Moh. Taufik menyebut dugaan keterlibatan Jaksa dalam kasus korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim itu sudah diungkapkan di persidangan yang digelar pada (15/10/2024).

Proses persidangan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp 3,15 Miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 Kuasa hukum terdakwa, Moh. Taufik menyebut jika jaksa berinisial W.

Jaksa di Kejari Jombang itu diduga menerima transfer uang yang berasal dari pengelolaan dana hibah yang menjadi pokok perkara. 

Dalam eksepsinya, Taufik menuturkan jika kliennya yakni terdakwa, atas perintah seseorang yaki NC telah mengirim sejumlah uang kepada jaksa W yang bertugas di Kejari Jombang.

Dirinya bahkan menunjukan bukti transfer yang mendukung klaim tersebut. 

"Bukti kami cukup, juga sudah termasuk bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana ke jaksa yang bertugas di Jombang," ucapnya dalam keterangan yang diterima media ini pada Rabu (13/11/2024). 

Lebih lanjut, Taufik menjabarkan dalam pembacaan eksepsinya itu, pihaknya juga mencantumkan keterlibatan sejumlah pihak. Termasuk jaksa W yang memang diduga terlibat menerima aliran dana. 

Laporan perihal masalah ini juga telah disampaikan langsung kepala pihak Kejari Jombang. Yaitu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.

Menariknya, kliennya juga menyebut ada keterlibatan peran jaksa lain yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selain jaksa W. 

"Ada pesan jaksa lain yang bertugas di Kejari Jawa Timur, inisial R. Untuk jaksa W kami punya bukti transfer cukup kuat," ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nur Albar saat dikonfirmasi mengaku baru mendengar adanya informasi tersebut.

Bahkan ia mengetahui informasi itu dari pemberitaan lewat media. 

Ditanya soal jaksa W, Nul Albar menyebut nanti akan memeriksa informasi tersebut lebih lanjut.

"Kami baru tahu informasi ini. Pastinya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran informasi yang berkembang. Kami akan memeriksa lebih lanjut," pungkasnya. 

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, tersangka kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fiqi Efendi (40) diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang setelah sempat buron.

Fiqi juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Jombang.

Setelah lama buron, ia berhasil diringkus pihak Kejari Jombang. 

Pria asal Desa Barurambat, Kecamatan/ Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (1/10/2024).

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, Fiqi tidak hadir pada sidang pertama yang digelar tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.

Hingga pada akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024, Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka menghadiri sidang.








SUMBER https://suryamalang.tribunnews.com/2024/11/13/jaksa-di-jombang-diduga-terima-aliran-dana-kasus-korupsi-dana-hibah-pemprov-jatim?page=2

Jaksa di Jombang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Jaksa di Jombang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Reviewed by wongpasar grosir on November 14, 2024 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.