MALANG - Sidang perkara kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda tuntutan, Rabu (10/7/2024) sore.
Sidang dengan ketua majelis hakim, Safrudin tersebut digelar di Ruang Cakra sekira pukul 15.00 WIB.
Nampak, terdakwa Indah Permata Sari (27) yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu duduk di kursi pesakitan dengan raut wajah sedih dan mata berkaca-kaca
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menyatakan, terdakwa dituntut sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," jelasnya.
Ia menerangkan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.
"Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban JAP menjadi trauma mendalam. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam persidangan dan tidak pernah dihukum," bebernya.
Su'udi juga menambahkan, bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada pekan mendatang dengan agenda pledoi.
"Sidang dilanjutkan pada Rabu (17/7/2024) mendatang dengan agenda pledoi. Dan sama seperti sidang-sidang sebelumnya, tentunya kami telah siap," terangnya.
Sementara itu, salah satu penasehat hukum terdakwa, Nuryanto mengaku tuntutan tersebut dirasa masih terlalu tinggi.
"Oleh sebab itu, kami mengajukan upaya pembelaan atau pledoi. Seperti yang ada di dalam fakta-fakta persidangan, bahwa ada kelalaian dari orang tua korban dan orang tuanya juga jarang memantau kondisi korban,"
"Tentunya, fakta-fakta tersebut akan dirumuskan dan kami masukkan dalam nota pembelaan," pungkasnya.
No comments: