MAHASISWI MAGANG menguras uang nasabah bank di Malang hingga Rp 52 juta selama 36 kali transaksi, Oktober hingga November 2023.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahasiswi kampus negeri di Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah dari bank tempatnya magang.
Kini, gadis cantik asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut segera berstatus sebagai narapidana. Ia akan diadili di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Penasehat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa aksi terdakwa dilakukan tahun 2023 lalu.
Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.
"Lalu di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," jelasnya kepada TribunJatim.com, Rabu (10/7/2024).
Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.
Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.
"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain. Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," terangnya.
Guntur mengungkapkan, bahwa terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih. Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," tambahnya.
Diketahui, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking.
"Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank,"
"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," bebernya.
Atas perbuatannya itu, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpemgaruh dengan gaya hidup," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menuturkan, bahwa proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.
"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," tandasnya.
No comments: