Cara Fitri mahasiswi magang di Malang mengintip PIN nasabah lalu menukar ATM untuk menguras uang cukup licik.
Sebagai mahasiswi magang di salah satu bank, gadis berusia 22 tahun bernama lengkap Fitri Silma Anjani itu sudah berani melakukan aksi kejahatan.
Bahkan uang nasabah bank tersebut terkuras habis senilai total Rp 52 juta selama 2 bulan.
Kini Fitri hanya bisa menyesali perbuatannya karena selain berhadapan dengan hukum juga dikeluarkan dari kampus tempatnya kuliah.
Fitri sebetulnya berasal dari Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali namun kuliah di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang.
Kini Fitri hanya tinggal menunggu waktu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Penasehat Hukum Fitri, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, aksi terdakwa dilakukan di tahun 2023 lalu.
Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.
"Lalu di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang" jelas Guntur, Rabu (10/7/2024).
"Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip," lanjutnya.
Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.
Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.
Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.
"Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain" papar Guntur.
"Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," terang Guntur.
Guntur mengungkap terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih.
Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
"Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi," terang Guntur.
Guntur mengungkap terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih.
Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.
Mahasiswi kampus negeri di Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah dari bank tempatnya magang. Kini, gadis cantik asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut segera berstatus sebagai narapidana. Ia akan diadili di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). (kukuh kurniawan)
Diketahui, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan m-banking.
"Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun akhirnya, korban mengadu ke pihak bank" papar Guntur.
"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu" ungkap Guntur.
Atas perbuatan pelaku, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Anjani dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya" ujar Guntur.
"Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," pungkas Guntur.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menuturkan, proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.
"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," tandas Eko.
No comments: