SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah 27 tahun menikah, pasangan suami istri asal Desa Sukoanyar Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ini statusnya baru tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pengesahan pernikahan ini baru diperoleh Jayus (78) dan Rahayu (63) usai mengikuti isbat nikah dan nikah massal yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (3/7/2024).
Tak hanya, Jayus, 42 pasangan mempelai juga melangsungkan isbat nikah. Jika dilihat, para mempelai kebanyakan sudah berumur.
Sebelumnya mereka telah menikah. Namun hanya sah secara agama. Sedangkan dari segi legalitas tidak payung hukum yang melindungi pernikahan mereka.
Sehingga, dalam kesempatan ini, para pasangan suami istri pun mengikuti isbat nikah secara gratis.
Seperti halnya Jayus, ia mengaku sudah menikah dengan istrinya sejak tahun 1997. Saat itu mereka melangsungkan pernikahan secara siri.
"Menikahnya tahun 1997, tapi tidak ada buku nikahnya," kata Jayus.
Jauh sebelum isbat nikah, Jayus memiliki rencana untuk mendaftarkan pernikahannya secara resmi.
Akan tetapi ia mengaku terlalu banyak persyaratan yang diperlukan. Di sisi lain tubuh rentanya sudah tidak mampu.
"Ya niat saya sudah bertahun tahun mengurus itu, tapi saya sudah tua dan berbelit belit mengurus itu," sambungnya.
Kemudian, bapak lima anak ini mendapatkan informasi dari perangkat desanya bahwa ada isbat nikah yang diselenggarakan Kejari tanpa dipungut biaya.
Selanjutnya, Jayus dan istrinya pun bergegas mengikuti isbat nikah ini. Hingga akhirnya pernikahan mereka kini telah diakui oleh negara.
No comments: