Sosok Kakak-Adik di Malang Bunuh Tetangga Saat Salat Tarawih, Kepepet Biaya Nikah Kuras Harta Korban
SURYAMALANG.COM, - Sosok kakak adik di Malang bunuh tetangga saat warga sedang salat tarawih terungkap pasca-polisi turun tangan.
Pembunuhan itu terjadi dalam aksi perampokan yang dilakukan oleh kedua pelaku pada Jumat (22/3/2024) malam.
Perampokan sekaligus pembunuhan ini terjadi di Dusun Mendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sosok kedua pelaku tersebut adalah M Wakhid Hasyim berusia 29 tahun (kakak) dan M Iqbal Faisal Amir berusia 28 tahun (adik).
Wakhid dan Iqbal juga masih tetangga di lingkungan rumah korban yakni berada dalam satu desa, hanya beda RW.
Kedua pelaku mengincar rumah korban karena hanya dihuni dua orang lanjut usia (lansia), yakni Ester Sri Purwaningsih (69) dan Agus Sri Iswanto (60) yang juga kakak adik.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah dalam press release yang digelar Rabu (3/4/2024) mengatakan, meski bertetangga, korban dengan tersangka tidak saling kenal.
"Dari hasil pengakuan, tersangka ini merupakan RW sebelah. Sehingga sudah relatif hafal dengan tempat kejadian perkara (TKP)," kata AKP Gandha Syah.
"Mereka mengetahui di daerah situ ada rumah yang ditinggali oleh orang tua (lansia). Perlu disampaikan bahwa korban Sri Agus Iswanto ini lansia dan juga difabel," tambah Gandha.
Kedua pelaku yang sudah mengetahui betul kondisi rumah tersebut lantas melancarkan aksinya pada Jumat (22/3/2024) malam.
Perampokan dilakukan saat kondisi kampung sepi karena banyak warga yang menunaikan salat tarawih.
Pelaku masuk ke rumah Ester dengan membuka pagar rumah, kemudian masuk ke dalam melalui pintu samping yang tidak terkunci.
"Tersangka ini dalam melakukan aksinya menggunakan pakaian jaket jumper warna hitam, menggunakan masker juga," jelas Gandha.
Selanjutnya, setelah kedua tersangka masuk, pelaku Iqbal kepergok oleh penghuni rumah, Agus yang saat itu sedang makan.
Spontan, Iqbal memukul wajah Agus sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong.
Kemudian Iqbal mengambil pisau dapur yang sudah dibawanya dari rumah.
"Tersangka Iqbal ini berusaha menggorok leher Agus, tetapi korban melawan. Hingga akhirnya tersangka dengan ganas menikam leher korban di bagian belakang sebelah kiri," beber Gandha.
Saat hendak ditarik, gagang pisau itu lepas dan mata pisau masih menancap di leher.
Seketika Agus menghembuskan napas terakhirnya.
Secara bersamaan, pelaku kedua, Wakhid masuk ke dalam ruang makan dan langsung memukul penghuni rumah lain yaitu Ester sebanyak tiga kali dengan tangan kosong.
Tak berhenti di situ, Wakhid kemudian menyeret Ester ke dalam kamar dan membenturkan wajahnya ke tembok.
"Menurut pengakuan, kejadian berlangsung cepat karena dalam kondisi panik. Yang terdekat ada di atas meja ada dompet diambil. Di atas TV ada handphone kemudian diambil," sambung Gandha.
Jajaran Polres Malang dibantu TNI mengevakuasi jenazah korban diduga perampokam dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)
Kemudian, tersangka meninggalkan lokasi kejadian melalui pintu yang semula dipakai masuk pertama kali.
Hingga akhirnya, warga mengetahui peristiwa perampokan dan pembunuhan ini pasca-mendengar teriakan Ester.
Kepepet Biaya Nikah Kuras Harta Korban
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih adalam press release, Rabu (3/4/2024), mengatakan dua pelaku terdesak butuh uang untuk biaya menikah hingga tega melakukan perampokan dan pembunuhan.
Dalam rilis tersebut, polisi juga menghadirkan dua orang tersangka kakak adik M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).
Wakhid dan Iqbal mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan kepala yang sudah diplontos.
Menurut penuturan Kompol Imam Mustolih, Wakhid dan Iqbal diamankan pada Sabtu (30/3/2024) di rumahnya.
Rumah korban dengan tersangka masih berada dalam satu desa, hanya beda RW.
"Untuk mengungkap kasus ini, Satreskrim Polres Malang telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kompol Imam Mustolih, Rabu (3/4/2024).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menggiring para tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) Kedua palaku yakni inisial MWHA (29) dan MIFA (28). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)
Usai melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 centimeter, sebuah kotak ponsel Oppo, satu unit DVR CCTV milik tetangga, satu unit Honda Beat nopol N 6601 EDS dan beberapa barang bukti lainnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindak pencurian di rumah kakak beradik Ester Sri Purwaningsih (69) dan Agus Sri Iswanto (60).
Bahkan pelaku juga mengakui telah membunuh Agus.
"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelas Kompol Imam Mustolih.
Dikatakan Imam dalam waktu dekat, Iqbal selaku adik dari Wakhid akan melangsungkan pernikahan sehingga membutuhkan banyak biaya.
Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.
"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandas Imam.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.
Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati, dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
No comments: