SURYAMALANG.COM, MALANG - Komplotan perampok yang memangsa harta sepasangan kekasih, berhasil diungkap Polresta Malang Kota.
Sebanyak 3 tersangka diamankan, usai memukuli dan mencuri barang milik korban di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/4/2024) lalu.
Diketahui, 3 tersangka yang diamankan itu adalah Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang dan pasangan saudara Kiki Nur Andayani (27) serta Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ketiga tersangka melakukan aksinya pada Senin (22/4/2024) malam.
Kejadian berawal saat korban bernama Dhani (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo.
"Diduga, tersangka ini sudah membuntuti korban. Dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka pun beraksi lalu mendatangi korban dan langsung membentak hingga memukul tanpa sebab," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/4/2024).
Korban ketakutan dan memilih menuruti perkataan tersangka, karena salah satu tersangka menodongkan sebilah golok.
Setelah itu, korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor korban.
Kemudian, mereka berhenti di Jalan Ahmad Yani Kota Malang. Lalu, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.
"Setelah mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban, para tersangka langsung kabur. Barulah setelah itu, korban melapor ke Polsek Blimbing," terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan jejak keberadaan tersangka.
Ketiga tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing Kota Malang.
"Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut. Sehingga, ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
No comments: