Gaya Hedon dan Flexing Selegbram Cantik Berujung Dibui, Diciduk Polda Jatim Karena Penipuan Rp 4,8 M
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga selebgram pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp 4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan member.
Diketahui, ketiga selebgram cantik yang telah mengenakan pakaian tahanan Dittahti Polda Jatim itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (3/4/2024) malam.
Mereka para selebgram yang menjadi tersangka itu, bernama Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group.
Sedangkan Mita Resa (25) warga Sampang, dan Rully Febriana (29) warga Driyorejo, Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV Cuan Group.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi langsung mediasi di luar penanganan yuridis hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban member yang mengalami kerugian materiil.
Ternyata, ungkap Piter, hasilnya pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban.
"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan."
"Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (5/4/2024).
Bahkan, saat disinggung mengenai aset benda tak bergerak dan bergerak atau perhiasan yang mungkin masih disimpan oleh para tersangka, Piter menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya aset bangunan, kendaraan atau perhiasan yang dapat disita dari para tersangka.
Pasalnya, para tersangka menghabiskan uang tersebut, untuk melakukan mekanisme tambal-sulam pembayaran keuntungan profit dari para member yang selalu mendesaknya selama ini.
Selain itu, uang-uang tersebut, nyatanya juga disalah-gunakan oleh para tersangka untuk melakukan aktivitas hidup yang cenderung hedonisme.
Selesai berbelanja barang-barang bermerek, perawatan kecantikan, berlibur ke destinasi wisata yang mahal dan populer.
"Karena aktivitas sudah lama, maka sistem penggunaan uang tambal sulam."
"Jadi korban satu, dikirim ke korban lainnya, lalu selebihnya dipakai pribadi. Jadi gak ada aset yang kami telusuri."
"Hingga saat ini kami belum menemukan aset yang bernilai," terangnya.
Piter menerangkan, kasus tersebut dilatar-belakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp 4,8 miliar.
Bermula, pada Februari 2023, tersangka Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban untuk menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.
Kemudian, tersangka Rully Febriana meyakinkan para member bahwa perusahaan mereka bergerak dalam bidang simpan pinjam atau dana talangan usaha masyarakat.
Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.
Skema pertama, jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.
Skema kedua, jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.
Skema ketiga, jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.
Skema keempat, jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.
Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp 150 juta.
Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan, ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.
"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, seorang member atau korban, Ica Carolin (27) malah merespon ketus peristiwa pingsannya tersangka RF di tengah jalannya konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.
Lalu, para korban dijanjikan pola pemerolehan keuntungan profit melalui empat skema pencarian profit.
Skema pertama, jangka waktu investasi tiga bulan dengan keuntungan 15 persen per bulan.
Skema kedua, jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3 persen.
Skema ketiga, jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6 persen.
Skema keempat, jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17 persen.
Piter menambahkan, korban yang tertarik dengan bisnis tersebut, akhirnya sepakat untuk berinvestasi hingga total uang sebesar Rp 150 juta.
Namun, selama tenggat waktu yang telah dijanjikan, ternyata, pihak tersangka sama sekali tidak pernah mencairkan keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan para korban.
"Mereka kami jerat dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, seorang member atau korban, Ica Carolin (27) malah merespon ketus peristiwa pingsannya tersangka RF di tengah jalannya konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim.
Perempuan yang berprofesi sebagai DJ tersebut, menganggap bahwa pingsannya tersangka RF hanya akal-akalan semata.
Karena, selama Ica mengenal, sosok tersangka RF dianggap kerap memanipulasi perilaku untuk menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.
Mengenai, kerugian materiil yang dipastikan tidak lagi dapat diperoleh para korban, perempuan berambut panjang itu, mengaku tidak mempermasalahkannya.
Selama para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia merasa lega dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian menindaklanjuti perkara hukum yang merugikan para member.
"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu."
"Gak apa-apa (uang investasi tidak kembali asalkan dia masuk penjara dan ditahan ya," ujar Ica Carolin, saat ditemui SURYAMALANG.COM di depan Gedung Pelayanan Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).
Ia mengenal sosok para tersangka karena mereka bertiga sebagai selebgram. Nilai uang yang telah ditanamkan dalam bisnis yang dikelola CV Cuan Group sejumlah Rp 60 juga.
Yakni, sekitar Rp 50 juga untuk layanan program investasi. Sedangkan, Rp 10 juta untuk layanan program arisan.
Dari keseluruhan nilai uang yang telah ditanamkan itu, hanya sekitar Rp 15 juta yang dapat kembali sebagai nilai profit bisnis tersebut. Sisanya, masih hilang ditilap para tersangka.
"Rp 60 juta. Investasi 50 juta, sisanya arisan 10 juta. Dia janjikan 12,5 persen per bulan, kalau 100 juta, keuntungan 12,5 juta per bulan. Kalau aku baliknya kurang Rp 45 juta," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang korban investasi, berinisial WW, berharap proses hukum yang berjalan terhadap ketiga tersangka dapat mengembalikan nilai kerugian materiil yang terlanjur ditanamkan pada bisnis abal-abal tersebut.
Sejak awal ia tertarik menamkan modal dalam bisnis tersebut karena dijanjikan keuntungan profit 10 persen dari uang yang sudah dibayarnya.
"Tahu arisan itu dari Instagram. Kerugian saya Rp 40 juta. Setelah gagal bayar member saja masih sempat flexing kehidupan mewah," katanya.
Kemudian, di lain sisi, Pengacara tersangka FR, Ridwan O Pandjaitan, mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang telah bergulir.
Ia berharap penanganan kasus tersebut segera dapat bergulir di pengadilan. Sehingga kliennya dapat memperoleh kepastian hukum.
Apalagi, permasalahan dalam bisnis yang dikelola kliennya itu, murni sebagai ketidaksengajaan.
Karena dipicu oleh mekanisme gagal pembayaran dari sejumlah member investasi yang tiba-tiba menghilang setelah mendapat profit.
"Diakui memang ada kesalahan pengelolaan uang. Jadi member lain tidak terbayar," ujar Ridwan saat dihubungi SURYAMALANG.COM.
Kemudian, Pengacara tersangka AD, Sanih Mafadi mengatakan, pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
"Itu (mekanisme penahanan tersangka) kewenangan penyidik," ujar Sanih.
No comments: