PROBOLINGGO - Sebuah video yang memperlihatkan siswi SMP tengah menangis terisak di area Pantai Permata, Kota Probolinggo viral di media sosial.
Siswi yang masih mengenakan seragam sekolah lengkap itu berusaha ditenangkan oleh emak-emak.
Setelah ditelisik, rupanya siswi berusia 15 tahun tersebut merupakan korban pencabulan.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Saat ini, polisi telah meringkus seorang pelaku berinisial DA (21) warga Jalan Cangkring Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menceritakan kronologi kasus pencabulan itu.
Pelaku memang berniat menyasar korban yang pulang sekolah jalan kaki sendirian.
Saat bertemu korban di jalan, pelaku lantas mengeluarkan kata-kata bujuk rayu.
Pelaku bilang akan mengantar korban pulang dan mengajak makan.
"Namun bukannya mengantarkan pulang, pelaku malah mengajak korban menuju Pantai Permata.Korban berusaha menolak tetapi pelaku terus membujuk korban jika nanti akan diantarkan pulang," katanya, Selasa (20/2/2024).
Setibanya di Pantai Permata, korban diminta duduk di gazebo.
Kemudian pelaku kembali merayu agar korban mau berpacaran dengannya.
Hingga akhirnya pelaku mencabuli korban.
Mendapat perlakuan bobrok itu, korban langsung menangis.
"Pelaku pun menyudahi perbuatannya. Korban kemudian berlari ke rombongan ibu-ibu yang kebetulan ada di Pantai Permata untuk meminta pertolongan. Ibu-ibu itu akhirnya berusaha menghubungi orang tua korban, sedangkan pelaku kabur," jelasnya.
Mendengar anaknya jadi korban pencabulan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.
Personel Satreskrim kemudian menggelar penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Sehingga personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku adalah DA. Kami langsung melakukan penahanan. Kami turut menyita barang bukti antara lain pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Vario putih, dan helm warna merah," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.
No comments: