Tangis Guru Honorer Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi, Nelangsa Ngajar 13 Tahun, BKPSDM: Aturan

 


TRIBUNJATIM.COM - Curhat guru honorer tak lolos PPPK atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja viral di media sosial.

Padahal si guru honorer mengaku nilainya tinggi.

Apalagi ia juga sudah 13 tahun mengajar.

Videonya viral di antaranya setelah dibagikan akun X @REP0RT_ID.

Guru honorer tersebut mengikuti tes PPPK untuk penempatan di Kota Sungai Penuh, Jambi.

Salah satu videonya dibagikan oleh akun X @REP0RT_ID.

Guru perempuan tersebut mempertanyakan alasan dirinya tidak lolos PPPK, padahal memiliki nilai yang tinggi.

"Aku ndak betanyo kepada pejabat yang berwenang dalam tes PPPK. Apo dasar yang dinilai?" kata guru honorer tersebut.

"Sampai sampai nilai yang tinggi tidak kayo loloskan nilai yang rendah diloloskan,” sambungnya sambil menangis, dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.

Dengan suara bergetar, guru honorer tersebut merana karena telah 13 tahun mengabdi di dunia pendidikan.

"Masa pengabdian aku 13 tahun, dikato umur aku lah lebih 35 tahun," ungkapnya.

"Tolong kayo sampaikan apo dasar yang kayo nilai itu apo," ucapnya lagi.

Dalam video lainnya, guru honorer itu pun bercerita bahwa dirinya telah mengorbankan banyak hal untuk bisa mengikuti tes PPPK.

"Pengabdian 13 tahun tidak diperhitungkan, nilai tinggi tidak diperhitungkan," katanya.

"Padahal berangkat Jambi ongkos dipinjam ndak samo jugo tes," imbuhnya tersedu-sedu.

Sejumlah warganet pun merasa simpati terhadap apa yang dialami oleh guru honorer tersebut dan memberikan dukungan padanya.

Terkait ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Nina Pastian mengatakan, bahwa hasil tes PPPK semua sudah sesuai aturan.

"Nanti kami siap menampung peserta yang ingin bertanya," ungkap Nina, dikutip dari TribunJambi, Minggu (24/12/2023).

"Atau kalau bisa dan lebih jelas langsung bertanya ke Kemendikbud, nanti kami fasilitasi," imbuhnya.

Nina juga menyatakan, bahwa seleksi penerimaan PPPK merupakan agenda nasional.

Hal tersebut, kata Nina, sudah berdasar aturan yang ditetapkan dan melalui sistem dari BKN dan Kemendikbud.

"Sedikit saja kami merubah angka otomatis sistem pusat tidak bisa memproses dan menolaknya termasuk juga untuk pengusulan NIP nanti kami melampirkan semua data, nilai dan bukti lain," tuturnya.

"Jika tidak sesuai otomatis NIP tidak akan keluar," pungkasnya.

Sementara itu, seorang guru honorer dituntut 10 bulan penjara karena pukul muridnya viral di media sosial.

Insiden ini terjadi di Muratara, Lubuklinggau.

Saat itu murid yang menjadi korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.Dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru bernama Apinsa ini datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Kendati begitu, berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Akibat kejadian ini korban melaporkan guru tersebut ke pihak kepolisian.

Guru Apinsa dituntut 10 bulan penjara karena pukul murid. (Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)

Dituntut 10 Bulan Penjara

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang berlangsung pada 19 Desember 2023 diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz.

Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

Guru Apinsa usai menjadi sidang kasus pemukulan murid. (Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah)

Penyelasan Apinsa Pukul Siswa Akui Spontan

Berdasarkan pengakuan guru honorer tersbut, tindakan yang dilakukannya terhadapi siswa lantaran spontan dengan maksud mendidik muridnya yang ribut di kelas.

Atas hal tersebut, Apinsa mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pihaknya mengajukan pledoi atau pembelaan dengan harapan hakim mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Saya spontan untuk sekadar mendidik tanpa ada niat sebelumnya," kata Apinsa.

Ketua PGRI Kabupaten Muratara, Mugono juga berharap hakim nantinya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Kalau bisa kami berharap guru Apinsa dibebaskan karena saya yakin dan percaya bahwa yang dilakukannya hanya kelalaian dalam mengajar," katanya kepada wartawan usai turut hadir dalam sidang tuntutan.

Sementara Kepala SD Negeri Karang Anyar, Arisandi juga berharap semoga nantinya hakim akan mempunyai pandangan berbeda dan bisa membebaskan guru Apinsa dari segala tuntutan.

"Saya mewakili guru SD Negeri Karang Anyar berharap Apinsa bisa bebas dari hukuman." harapnya.










SUMBERhttps://jatim.tribunnews.com/2023/12/27/tangis-guru-honorer-tak-lolos-pppk-padahal-nilainya-tinggi-nelangsa-ngajar-13-tahun-bkpsdm-aturan?page=4



Tangis Guru Honorer Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi, Nelangsa Ngajar 13 Tahun, BKPSDM: Aturan  Tangis Guru Honorer Tak Lolos PPPK Padahal Nilainya Tinggi, Nelangsa Ngajar 13 Tahun, BKPSDM: Aturan Reviewed by wongpasar grosir on December 28, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.