TRIBUNJATIM.COM - Viral kabar seorang ibu di Malang menangis karena menjemput anaknya yang ternyata ditangkap Satpol PP.
Sang anak ditangkap Satpol PP saat terjaring razia dengan wanita yang kerap melakukan pemesanan 'Open BO'.
Ibu gadis 16 tahun itu menangis mengetahui anaknya ditangkap dan berada di Kantor Satpol PP Kota Malang.
Belakangan terungkap alasan gadis 16 tahun Open BO hingga membuat malu keluarga.
Rupanya ada hubungan dengan pergaulan teman-temannya.
ilu ibu di Malang melihat anaknya diamankan di kantor Satpol PP.
Ia menangis anaknya diduga Open BO atau terima booking online.
Anak dari ibu tersebut terjaring razia hingga akhirnya diamankan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.
Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.
Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.
Satu di antaranya adalah korban yang ditangisi ibunya itu.
"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat, Selasa (14/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya.
Yakni satu perempuan dan satu laki-laki.
Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "Open BO" atau prostitusi online.
Akhirnya gadis 16 tahun tersebut mengurai alasannya ikut ditangkap.
Ternyata, korban terjerumus pergaulan 'Open BO' dan mengaku kala itu hanya ikut menemani teman-temannya.
"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun. Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.
Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.
Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya. Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.
Ilustrasi prostitusi online. Ibu di Malang melihat anaknya diamankan di kantor Satpol PP. Ia menangis anaknya diduga Open BO atau terima booking online. (TribunnewsMaker)
Sebelumnya, di media sosial memang ramai diperbincangkan kabar seorang ibu yang menangis histeris menjemput anaknya yang ditangkap Satpol PP.
Pasalnya, anak perempuannya tersebut diduga melakukan praktik prostitusi online atau dikenal dengan open BO (booking online).
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.
Sebagai informasi, sebelumnya pihaknya merazia sebuah rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Dari hasil razia tersebut, ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.
"Jadi yang kami amankan, salah satunya ada anak perempuan dari ibu tersebut. Ibu itu kemudian datang ke kantor dan merasa sedih melihat anaknya melakukan itu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Selasa (14/11/2023).
Diketahui, perempuan berinisial L (18) diamankan bersama dua orang temannya, yakni satu perempuan dan satu laki-laki.
Dari hasil pemeriksaan, L diduga sedang open BO.
"Jadi, perempuan itu bersama satu temannya yang juga perempuan berusia 16 tahun. Kepada kami, bilangnya hanya menemani," ujarnya.
"Tetapi temannya yang laki-laki, mengaku hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetap, ketiganya kami amankan," bebernya.
Ketiganya pun dilakukan pembinaan secara rutin dan diharuskan wajib lapor bersama orang tuanya. Karena dikhawatirkan, adanya potensi kembali mengulangi perbuatannya tersebut.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam muda-mudi bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka pun dilakukan penindakan.
Satpol PP Kota Malang saat memberikan pembinaan kepada pasangan muda mudi yang terjaring razia tempat kos bebas pada Senin (13/11/2023) malam. (Istimewa/TribunJatim.com)
Totalnya, ada 5 orang yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Yaitu, 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelimanya dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Kelimanya dilakukan tipiring karena aturannya telah jelas, dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Dan aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006.
Selain itu, mereka juga dikenakan pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos, juga akan diperiksa lebih lanjut.
Hal itu dikarenakan, mengacu pada Perda yang sama, pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami melakukan penertiban, agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Di samping itu, agar tidak mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," pungkasnya.
No comments: