Kepala Desa Berbahasa Madura Bahas Suap Rp 2 Miliar untuk Wakil Ketua DPRD Jatim

https://www.blogger.com/blog/post/edit/8343150050608065209/3334607618428453081

 


SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wakil DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak, sudah dua kali membantah menerima suap dalam sidang perkara korupsi dana hibah APBD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Sesuai surat dakwaan Jaksa, dia menggarong uang negara hingga Rp 39,5 miliar.

Pada sidang perdana, Sahat sudah mengaku salah dan ingin diberi maaf oleh seluruh warga Jatim. 

Namun belakangan, Sahat berkelit. Itu sebabnya, tim jaksa KPK menghadirkan ahli Bahasa Madura, Dwi Laily Sukmawati, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (28/7/2023).

Ahli bahasa tersebut menjadi saksi untuk merinci dan menerjemahkan percakapan via telepon dua penyuap yang telah divonis bersalah.

Dua penyuap itu adalah Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Ilham Wahyudi alias Eeng, koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Keduanya bercakap menggunakan Bahasa Madura dalam membahas suap dana hibah pokir. Percakapan yang berlangsung lewat telepon itu menyebut nama Sahat sebagai legislatif yang akan disuap.

Menurut hasil terjemahan Dwi Laily Sukmawati, pada 11 Desember 2022 lalu Abdul Hamid menelepon Eeng.

Eeng saat itu posisi sedang makan di warung dekat Jembatan Suramadu. Di sela-sela pembicaraan, Eeng mengatakan belum lama telah bertemu dengan Rusdi, staf ahli Sahat.

Kemudian Abdul Hamid menanyakan hasil pertemuan Eeng dengan Rusdi itu. Eeng  menjawab belum ada kesepakatan, tapi "duwe m cukup".

"Duwe M ini kalau diartikan dua miliar," kata Laily. Duwe mirip bahasa Jawa dhuwit yang diserap bahasa Indonesia pasaran menjadi duit. 

Eeng kemudian menyarankan agar "duwe m" diserahkan menjelang Hari Natal. Kata Eeng, anggap saja uang itu sebagai persiapan Hari Natal.

Lantas Abdul Hamid menimpali pertanyaan di mana uang tersebut bisa diserahkan.

Eeng menjelaskan ada tiga lokasi yang bisa dipilih. Di antaranya Suramadu, kantor, dan Sunan Ampel. 

Hingga telepon berakhir keduanya belum memutuskan memilih lokasi akan menyerahkan uang.

Kemudian Abdul Hamid dan Eeng kembali telepon. Telepon berikutnya mereka baru sepakat menentukan lokasi. "Baru ada keputusan menyerahkan di tempat parkir JNT," ucap Laily.

Penjelasan Laily memantik tim pengacara Sahat bereaksi. Dua dari tiga lawyer itu semula menanyakan kredibilitas hingga tahapan-tahapan kerja yang dilakukan Laily dalam menganalisa percakapan telepon Abdul Hamid dan Eeng.

Setelah itu, para pembela Sahat menanyakan apakah saat Abdul Hamid dan Eeng telepon ada yang menyebutkan Sahat pernah meminta uang.

Pertanyaan tersebut dijawab jelas oleh Laily. Di dalam percakapan tidak ada pembahasan Sahat meminta uang.

Akan tetapi Abdul Hamid dan Eeng berencana menyerahkan uang senilai "duwe m" alias Rp 2 miliar kepada Sahat melalui Rusdi.

Arif Suhermanto, Jaksa KPK, mengatakan, keterangan saksi ahli bahasa sudah menjelaskan secara gamblang.

Disebutkan secara jelas pada tanggal 11 Desember 2022 lalu Abdul Hamid dan Eeng merencanakan lewat telepon akan memberikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Sahat melalui Rusdi.

Kesimpulannya, keterangan saksi ahli tersebut bisa memperkuat surat dakwaan untuk Sahat.

"Kalau pihak pengacara mencari celah membela klien itu hal biasa. Tetapi fakta percakapan telepon sudah membuktikan," ucap Arif.

Sidang ini bermula lantaran pada 14 Desember 2022 Sahat Tua P Simanjuntak dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) .

Sahat ditangkap usai menerima uang suap terkait pengelolaan dana hibah pokir. Saat ditangkap, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dengan pecahan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. 



https://www.blogger.com/blog/post/edit/8343150050608065209/3334607618428453081
Kepala Desa Berbahasa Madura Bahas Suap Rp 2 Miliar untuk Wakil Ketua DPRD Jatim Kepala Desa Berbahasa Madura Bahas Suap Rp 2 Miliar untuk Wakil Ketua DPRD Jatim Reviewed by wongpasar grosir on July 29, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.