Berkat CCTV, Polisi Tangkap 2 Maling Motor dan Tembak Kakinya di Bangkalan, Madura







SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Polisi menembak dua maling motor berinisial AT (29) dan DK (24), warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah, Bangkalan, Senin (22/5/2023) dini hari.

Keduanya merupakan spesialis begal motor kawasan kampus, Desa Talang Kecamatan Kamal yang menjadi buruan tim gabungan Sat Reskrim-Intelkam Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Kamal sejak Ramadan lalu.

Dalam upaya penangkapan, tim gabungan pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kamal, Ipda Herly, melepaskan timah panas.

Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera, mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua begal motor itu setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku DK tengah dalam perjalanan dari Surabaya membawa hasil curian motor menuju Bangkalan.

“Kami langsung bergerak untuk menangkap DK. Hasil pengembangan, penangkapan DK menuntun langkah kami ke pelaku berinisial AT. Keduanya memang spesialis pencurian sepeda motor di daerah Desa Telang,” ungkap Andy, Selasa (23/5/2023)

Ia menjelaskan, keduanya biasa beroperasi secara berkelompok bersama seorang rekan lainnya berinisial MI (24), warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya mengakui total sebanyak empat TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan Desa Telang. Selain di Bangkalan, mereka juga kerap beraksi di Surabaya. Motor hasil curian dijual ke Bangkalan,” jelas Andy.

Aksi AT, DK, dan DPO MI terakhir kali terekam kamera CCTV ketika mencuri motor di depan minimarket Alfamart di Jalan Telang Blok UTM Perumahan Telang Indah, Kecamatan Kamal pada 17 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketiganya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol M 2656 T milik seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Kala itu korban memarkir motornya dan masuk minimarket untuk mengambil sejumlah uang di ATM.

Andy memaparkan, korban kala itu hendak membeli makanan untuk kebutuhan makan sahur. Namun setelah keluar dari minimarket, korban melihat motor miliknya telah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Kamal dengan kerugian sebesar Rp 9 juta.

“Setelah kami cocokkan dengan rekaman CCTV, mereka mengakui telah beraksi di depan sebuah minimarket. Kami amankan rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti,” papar mantan Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan itu.   

Atas aksinya, ketiganya terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Selain memburu MI, polisi juga memburu penadah motor hasil curian berinisial N (37), warga Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah.

“Mereka terlibat aksi pencurian motor Supra Fit di Dusun Candi, Desa Telang, pencurian Honda Beat warna merah hitam di depan Kampus UTM, penggelapan Suzuki Satria di Desa Alang-alang. Di Surabaya, mereka juga melakukan pencurian sebanyak dua kali,” pungkas Andy. 

Kanit Reskrim Polsek Kamal, Ipda Herly memimpin penangkapan terhadap dua pelaku pencurian motor, AT (29) dan DK (24), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah,

Senin (22/5/2023)  dini hari. Keduanya sering beraksi di kawasan kampus, Desa Telang, Kecamatan Kamal





















Berkat CCTV, Polisi Tangkap 2 Maling Motor dan Tembak Kakinya di Bangkalan, Madura Berkat CCTV, Polisi Tangkap 2 Maling Motor dan Tembak Kakinya di Bangkalan, Madura Reviewed by wongpasar grosir on May 24, 2023 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.